InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Instruktur Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa yang dimaksud dengan:
Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:
- Instruktur Terampil
- Instruktur Mahir, dan
- Instruktur Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:
- Instruktur Ahli Pertama
- Instruktur Ahli Muda
- Instruktur Ahli Madya, dan
- Instruktur Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- pelaksanaan pelatihan dan
- pengembangan pelatihan kerja
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
- penyusunan rencana pelatihan
- pembuatan perangkat pelatihan
- pengajaran dan pelatihan
- pelayanan pelatihan dan produktivitas
- pelaksanaan evaluasi
- pengembangan program pelatihan, dan
- pengembangan sistem pelatihan
URAIAN TUGAS JABATAN INSTRUKTUR TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Instruktur Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Instruktur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Berikut 9 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Instruktur Terampil, meliputi:
- menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
- menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
- menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
- membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
- membuat media atau alat peraga pelatihan dua dimensi;
- melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/ produksi;
- merawat peralatan pelatihan;
- memperbaiki kerusakan ringan peralatan pelatihan; dan
- mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSTRUKTUR TERAMPIL
Berikut 9 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Instruktur Terampil, meliputi:
- dokumen satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;
- dokumen daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
- dokumen daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;
- jobsheet mata pelatihan sesuai kewenangannya;
- purwarupa media atau alat peraga pelatihan dua dimensi;
- jam Melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/produksi;
- laporan perawatan peralatan pelatihan;
- laporan perbaikan peralatan; dan
- laporan hasil evaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Instruktur Terampil
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 82 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN