InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan.
Pembinaan Profesi Keuangan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan yang mencakup akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Profesi Keuangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan.
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya, dan
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yaitu melakukan kegiatan pembinaan profesi keuangan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasaan terhadap profesi keuangan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pembina Profesi Keuangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- pembinaan profesi keuangan,
- pengembangan profesi keuangan, dan
- pengawasan profesi keuangan.
2. Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- pembinaan profesi keuangan, meliputi:
- perencanaan dan evaluasi pembinaan profesi keuangan,
- pelaksanaan perizinan profesi keuangan,
- analisis laporan profesi keuangan,
- penyusunan profil profesi keuangan,
- pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan,
- analisis informasi yang layak ditindaklanjuti,
- pelaksanaan asistensi profesi keuangan,
- pelaporan hasil asistensi profesi keuangan,
- pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan,
- pencantuman nama pada daftar orang tercela,
- pemberian dukungan teknis penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan,
- pemberian keterangan kepada aparat penegak hukum terkait profesi keuangan, dan
- pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pembinaan profesi keuangan.
- pengembangan profesi keuangan, meliputi:
- penyusunan materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan,
- penyusunan perjanjian dan kerja sama atau memorandum of understanding terkait profesi keuangan,
- penyusunan materi, tanggapan atau rekomendasi terkait pengembangan profesi keuangan, serta peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan,
- pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kode etik, standar praktik, standar pengendalian mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus yang berkaitan dengan profesi keuangan,
- pelaksanaan riset, kajian, atau analisis terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan, dan
- perencanaan dan evaluasi kegiatan pengembangan profesi keuangan.
- pengawasan profesi keuangan, meliputi:
- perencanaan pemeriksaan,
- pelaksanaan pemeriksaan,
- pelaporan hasil pemeriksaan,
- pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
- pelaksanaan e-monitoring rencana perbaikan (action pla
- profesi keuangan dan kantor profesi keuangan,
- evaluasi pemeriksaan profesi keuangan,
- penyusunan prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan, dan
- pengelolaan database pemeriksaan profesi keuangan.
URAIAN TUGAS JABATAN PEMBINA PROFESI KEUANGAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pembina Profesi Keuangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pembinaan profesi keuangan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasaan terhadap profesi keuangan.
Berikut 61 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama meliputi:
- melakukan penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori II;
- melakukan penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori III;
- merumuskan rekomendasi perizinan profesi keuangan sesuai dengan jenis permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori II;
- merumuskan rekomendasi perizinan profesi keuangan sesuai dengan jenis permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori III;
- menganalisis laporan tahunan profesi keuangan kategori II;
- menganalisis laporan tahunan profesi keuangan kategori III;
- merumuskan ikhtisar laporan tahunan profesi keuangan;
- menganalisis pengelolaan sistem informasi layanan di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
- merumuskan rekomendasi atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas sedang;
- merumuskan ikhtisar terkait informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas sedang;
- merumuskan laporan hasil analisis atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas sedang;
- mengidentifikasi dokumen atau data teknis jasa profesi keuangan;
- mengidentifikasi data atau dokumen terkait hasil asistensi profesi keuangan;
- menganalisis jenis pelanggaran dalam rangka pemberian sanksi administrasi terhadap profesi keuangan kompleksitas sedang;
- merumuskan usulan rekomendasi terkait pelanggaran profesi keuangan dan merumuskan penetapan sanksi terhadap profesi keuangan kompleksitas sedang;
- merumuskan daftar orang tercela profesi keuangan;
- mengidentifikasi bahan atau data perumusan jawaban pendahuluan atas gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan;
- menyusun konsep jawaban dalam rangka pemberian keterangan sebagai kuasa tergugat pada sidang gugatan kategori I;
- menjadi saksi terkait profesi keuangan kategori I;
- menjadi ahli terkait profesi keuangan kategori I;
- menganalisis data dalam rangka pelayanan informasi kepada pemangku kepentingan kompleksitas sedang;
- merumuskan materi konsultasi dalam rangka Pembinaan Profesi Keuangan berupa brosur, leaflet, poster, dan/atau alat peraga;
- merumuskan tanggapan konsultasi dalam rangka Pembinaan Profesi Keuangan kompleksitas sedang;
- mengidentifikasi bahan penyusunan naskah akademik bidang pembinaan profesi keuangan;
- menginventarisasi masukan atau tanggapan atas materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan;
- mengidentifikasi bahan atau data public hearing dalam rangka konsultasi publik atau public hearing peraturan terkait profesi keuangan;
- menganalisis informasi terkait perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
- menganalisis informasi terkait perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
- merumuskan kerangka perjanjian atau kerja sama atau memorandum of understanding tingkat nasional;
- merumuskan rancangan perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
- menganalisis informasi terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan, kebijakan, atau standar nasional;
- menganalisis informasi terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan, kebijakan, atau standar internasional;
- merumuskan materi dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan tingkat kompleksitas rendah;
- mengidentifikasi bahan tanggapan maupun keterangan ahli terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan atau kebijakan, dan standar profesi keuangan;
- merumuskan tanggapan maupun keterangan ahli terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan atau kebijakan, dan standar profesi keuangan kepada publik lingkup nasional;
- mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, seminar, konferensi, sosialisasi, hearing, atau uji publik;
- mengelola data dan informasi profesi keuangan pada forum atau organisasi nasional dan/atau internasional terkait profesi keuangan;
- melakukan pendampingan dan konsultasi dalam forum atau organisasi profesi keuangan nasional dan/atau internasional;
- melakukan pengolahan bahan atau data dalam penyusunan riset, kajian, atau analisis terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar profesi keuangan tingkat kompleksitas rendah;
- merumuskan riset atau kajian terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar profesi keuangan tingkat kompleksitas rendah;
- menganalisis data profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
- menganalisis data profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka penyusunan revisi rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
- merumuskan profil risiko profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka penyusunan rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
- merumuskan profil risiko profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka penyusunan revisi rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
- menganalisis dalam rangka pemeriksaan sewaktu-waktu;
- menganalisis data dalam rangka penugasan pemeriksaan;
- melakukan pemutakhiran database dan pengelolaan dokumen rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
- melakukan pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
- menganalisis bahan atau data untuk penyusunan laporan hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
- menganalisis tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- melakukan pemutakhiran database dan dokumen kertas kerja pemeriksaan;
- menganalisis bahan atau data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
- melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
- menganalisis tindak lanjut hasil pemantauan;
- melakukan pemutakhiran database dan dokumen kertas kerja pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- melakukan asistensi e-monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
- melakukan pengelolaan data temuan pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam menu back office;
- mengidentifikasi bahan evaluasi kegiatan pemeriksaan profesi keuangan;
- merumuskan prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan;
- melakukan pemutakhiran database dan pengelolaan hasil pemeriksaan; dan
- menganalisis data hasil pemeriksaan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PEMBINA PROFESI KEUANGAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama meliputi:
- laporan hasil penelitian fisik kategori II,
- laporan hasil penelitian fisik kategori III,
- dokumen rekomendasi perizinan kategori II,
- dokumen rekomendasi perizinan kategori III,
- dokumen analisis kategori II,
- dokumen analisis kategori III,
- dokumen ikhtisar,
- laporan analisis,
- dokumen rekomendasi tindak lanjut kompleksitas sedang,
- dokumen ikhtisar kompleksitas sedang,
- laporan analisis tindak lanjut kompleksitas sedang,
- dokumen atau data,
- kertas kerja hasil asistensi,
- dokumen analisis kompleksitas sedang,
- usulan rekomendasi penetapan sanksi kompleksitas sedang,
- dokumen daftar orang tercela,
- dokumen bahan atau data,
- dokumen jawaban pemberian keterangan kategori I,
- laporan penugasan saksi kategori I,
- laporan penugasan ahli kategori I,
- dokumen analisis kompleksitas sedang,
- rancangan materi konsultasi,
- lembar kerja pelaksanaan konsultasi kompleksitas sedang,
- briefsheet bahan penyusunan naskah akademik,
- dokumen tabulasi tanggapan atau masukan,
- dokumen bahan atau data,
- briefsheet informasi terkait perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional,
- briefsheet informasi terkait perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional,
- kerangka perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional,
- perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional,
- briefsheet informasi terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan, kebijakan, atau standar nasional,
- briefsheet informasi terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan, kebijakan, atau standar internasional,
- bahan materi kompleksitas rendah,
- briefsheet tanggapan,
- dokumen tanggapan,
- laporan evaluasi,
- laporan data dan informasi,
- notula pendampingan dan konsultasi,
- lembar kerja pengolahan bahan atau data kompleksitas rendah,
- riset atau kajian kompleksitas rendah,
- dokumen analisis data profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu,
- dokumen analisis revisi rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu,
- dokumen profil risiko,
- dokumen revisi profil risiko,
- dokumen analisis pemeriksaan sewaktu-waktu,
- dokumen analisis data pemeriksaan,
- dokumen pemutakhiran,
- dokumen pemeriksaan,
- laporan hasil pemeriksaan,
- dokumen analisis tindak lanjut,
- dokumen pemutakhiran,
- dokumen bahan atau data,
- kertas kerja pemantauan tindak lanjut,
- dokumen analisis tindak lanjut hasil pemantauan,
- dokumen pemutakhiran,
- berita acara asistensi,
- lembar kerja back office e-monitoring,
- dokumen bahan evaluasi,
- dokumen prosedur dan teknik pemeriksaan,
- dokumen pemutakhiran, dan
- dokumen analisis data hasil pemeriksaan,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 23 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN