Info ASN Jabatan Fungsional 47 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama

47 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, bahwa yang dimaksud dengan:

Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Pemeriksa PVT adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan PVT sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Pertama,
  2. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Muda, dan
  3. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Madya.

Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud yaitu:

  1. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Pertama, pangkat:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Muda, pangkat:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Madya, pangkat:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melakukan pemeriksaan PVT yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian, serta pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. Unsur utama, dan
  2. Unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a terdiri atas sub unsur:

  1. pendidikan,
  2. tugas pokok, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemeriksaan PVT serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

4. Sub unsur tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka 2. huruf b, terdiri atas:

  1. persiapan,
  2. pelaksanaan,
  3. pemantauan dan pengevaluasian, dan
  4. pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT.
Baca Juga :  14 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Agama Penyelia

5. Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2. huruf c, terdiri atas:

  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan PVT,
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemeriksaan PVT, dan
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pemeriksaan PVT.

6. Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf b, terdiri atas:

  1. Pengajar/pelatih dalam bidang pemeriksaan PVT,
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pemeriksaan PVT,
  3. Pemberian konsultasi/bimbingan di bidang pemeriksaan PVT yang bersifat konsep,
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai,
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa,
  6. Keanggotaan dalam organisasi profesi, dan
  7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pemeriksaan PVT yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian, serta pengembangan metode di bidang pemeriksaan PVT.

Berikut 47 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Pertama, meliputi:

  1. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan hak PVT dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku;
  2. melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan hak PVT untuk penamaan dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku;
  3. melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan hak PVT meliputiasal usul dan skema pemuliaan dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku;
  4. melakukan pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan hak PVT untukpersyaratan lainnya dalam rangka pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen dan persyaratan permohonan hak PVT sesuai ketentuan persyaratan yang berlaku;
  5. melakukan verifikasi terhadap foto karakter unik varietas kandidat;
  6. melakukan klarifikasi pada pemohon untuk memberikan tambahan penjelasan yang diperlukan;
  7. menyusun bahan daftar umum dan berita resmi PVT untuk penerimaan permohonan hak PVT;
  8. menyusun daftar umum dan berita resmi pada tahap pengumuman permohonan hak PVT;
  9. membuat pernyataan berakhirnya masa pengumuman permohonan hak PVT;
  10. menyiapkan bahan dan alat pengamatan;
  11. melakukan pemeriksaan terhadap proses penanaman;
  12. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase vegetatif;
  13. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase generatif;
  14. melakukan pengukuran karakter kuantitatif tanaman per varietas pada fase pasca panen;
  15. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase benih;
  16. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase vegetatif;
  17. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase generatif;
  18. melakukan pengamatan visual karakter kualitatif dan pseudokualitatif per varietas pada fase pasca panen;
  19. melakukan dokumentasi dan/atau analisis terhadap foto varietas tanaman yang di uji;
  20. melakukan interpretasi hasil uji laboratorium kandungan senyawa kimiawi;
  21. melakukan tabulasi dan analisis statistik karakter kuantitatif;
  22. melakukan interpretasi hasil pengujian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
  23. menyusun laporan pemeriksaan substantif;
  24. melakukan kompilasi data mentah hasil pemeriksaan substantif;
  25. menyusun bahan daftar umum dan berita resmi PVT untuk pemberian/penolakan hak PVT/putusan komisi banding;
  26. melakukan penelusuran pihak pemegang hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT;
  27. melakukan verifikasi konsistensi deskripsi tanaman, kebaruan, keunikan,keseragaman dan kestabilan varietas dengan hasil pemeriksaan substantif dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT;
  28. melakukan pemantauan ketersediaan benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT dalam rangka pemantauan dan evaluasi varietas yang telah memperoleh hak PVT;
  29. menyusun bahan berita resmi PVT dalam rangka pembatalan hak PVT dan dicatat dalam daftar umum;
  30. menyusun bahan berita resmi PVT dalam rangka pencabutan hak PVT dan dicatat dalam daftar umum;
  31. melakukan inventarisasi laporan;
  32. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
  33. melakukan penanganan tempat kejadian perkara (TKP);
  34. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
  35. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
  36. mencari tersangka;
  37. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli;
  38. menyusun berita acara pemeriksaan;
  39. melakukan gelar perkara;
  40. menyusun laporan hasil gelar perkara;
  41. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
  42. menjadi saksi ahli;
  43. melakukan inventarisasi keberadaan/koleksi benih/ konservasi varietas contoh dalam rangka pengidentifikasian varietas tanaman;
  44. melakukan perencanaan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman;
  45. melakukan persiapan simulasi pemeriksaan substantif dalam rangka penyusunan/ penyempurnaan PPU spesies tanaman;
  46. melakukan penyusunan draft/penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman; dan
  47. melakukan penyempurnaan PPU dalam rangka penyusunan/penyempurnaan PPU spesies tanaman.
Baca Juga :  29 Uraian Tugas Jabatan Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN AHLI PERTAMA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2013

Sumber file : JDIH MENPAN

32 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com