InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 , Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Penanggulangan Bencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana;
b. penanganan darurat bencana;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
d. pemantauan dan evaluasi
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana, meliputi:
- perencanaan penanggulangan bencana;
- pengkajian risiko bencana;
- pencegahan;
- kesiapsiagaan;
- peringatan dini; dan
- mitigasi bencana;
b. penanganan darurat bencana, meliputi:
- pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
- penentuan status keadaan darurat bencana;
- rencana operasi penanganan darurat;
- pengendalian operasi/komando penanganan;
- penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
- pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, meliputi:
- rehabilitasi; dan
- rekonstruksi; dan
d. pemantauan dan evaluasi, meliputi:
- pemantauan;
- pelaporan;
- evaluasi; dan
- pengelolaan data dan informasi kebencanaan.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA PENANGGULANGAN BENCANA AHLI MUDA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 99 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, antara lain:
- melakukan identifikasi kebutuhan rencana penanggulangan bencana;
- melakukan pemantauan pelaksanaan program/kegiatan rencana penanggulangan bencana pada Instansi Pemerintah;
- melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
- melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
- melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana kontingensi bencana;
- melakukan kajian risiko bencana;
- melaksanakan pengembangan budaya sadar bencana;
- melaksanakan sosialisasi budaya sadar bencana;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengembangan budaya sadar bencana;
- menyusun pelaporan pengembangan budaya sadar bencana;
- melakukan identifikasi sumber bahaya atau ancaman bencana;
- melakukan pemantauan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
- melakukan pemantauan pemanfaatan teknologi dalam penanggulangan bencana;
- melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
- menyusun petunjuk pelaksanaan penanganan darurat;
- menyusun rancangan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
- menyiapkan perlengkapan pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
- menyiapkan personil pelaksanaan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
- melaksanakan simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi bencana;
- menyusun rencana penguatan kelembagaan bidang logistik dan peralatan;
- melaksanakan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/ jasa;
- melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan logistik dan peralatan untuk kesiapsiagaan;
- melaksanakan penguatan forum Pengurangan Risiko Bencana;
- melaksanakan pengembangan ketangguhan bencana berbasis desa;
- melaksanakan pengembangan ketangguhan bencana berbasis keluarga;
- melaksanakan pengembangan ketangguhan bencana berbasis komunitas;
- melaksanakan rekrutmen personil Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
- melaksanakan peningkatan kapasitas petugas penanganan darurat bencana;
- melaksanakan peningkatan kapasitas pengelola penanganan darurat bencana;
- melaksanakan simulasi penanganan darurat;
- melaksanakan gladi penanganan darurat;
- menyiapkan rancangan sistem peringatan dini dengan komunitas dan masyarakat;
- menyusun rancang bangun mitigasi struktural;
- mengumpulkan data dampak dan kebutuhan penanganan darurat, kerusakan, kerugian dan sumber daya;
- melakukan analisis dampak kejadian bencana dan sumber daya dalam rangka penetapan status keadaan darurat;
- melakukan identifikasi kebutuhan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana;
- melakukan penyusunan rencana operasi penanganan darurat bencana;
- menyusun rancangan organisasi komando penanganan darurat bencana;
- melaksanakan pengendalian operasi penanganan darurat bencana;
- melakukan analisis dampak dan kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban bencana;
- melakukan penyiapan kebutuhan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban bencana;
- melakukan pengumpulan data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
- melakukan analisis data kebutuhan dasar masyarakat terdampak;
- melakukan pengumpulan data kelompok rentan masyarakat terdampak;
- melakukan analisis data kelompok rentan masyarakat terdampak;
- melakukan penyusunan rencana perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
- melaksanakan perlindungan kelompok rentan masyarakat terdampak;
- melakukan pengumpulan data kerusakan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
- melakukan penyusunan rekomendasi evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
- melakukan penyusunan rencana dukungan bidang logistik dan peralatan;
- melaksanakan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan penyimpanan sementara logistik dan peralatan;
- melaksanakan pemeliharaan logistik dan peralatan;
- melaksanakan pendistribusian logistik dan peralatan;
- melakukan penyusunan laporan pelaksanaan logistik dan peralatan;
- melakukan pengembangan jejaring kemitraan logistik dan peralatan;
- melakukan penyusunan data dan informasi potensi ancaman bencana;
- melakukan penyusunan data dan informasi penanganan darurat bencana;
- melakukan inventarisasi informasi bencana dari masyarakat;
- melakukan penyebarluasan informasi kedaruratan bencana pada masyarakat;
- melakukan pemantauan ancaman bencana;
- melaksanakan penyebarluasan informasi ancaman bencana;
- melaksanakan pengendalian ancaman bencana;
- melakukan penyusunan rencana kebutuhan perbaikan rumah masyarakat;
- melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- melakukan evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- melakukan identifikasi kebutuhan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
- melakukan pendampingan pemberian bantuan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
- melakukan penyusunan rencana intervensi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
- melaksanakan intervensi pemulihan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
- melakukan analisis rencana pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
- melakukan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
- melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan, fungsi pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, serta rekonsiliasi dan resolusi konflik di daerah rawan bencana;
- melakukan analisis rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
- melakukan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
- melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat;
- melakukan analisis rencana pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
- melakukan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
- melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan pembangkitan kehidupan sosial budaya masyarakat;
- melakukan analisis rencana penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
- melakukan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
- melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
- melakukan analisis rencana partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
- melakukan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
- melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
- melakukan analisis rencana peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
- melakukan peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
- melakukan penyusunan petunjuk pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
- melakukan analisis rencana pelaksanaan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
- melakukan pelaksanaan peningkatan fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat;
- melaksanakan pemantauan upaya penanggulangan bencana secara berkala;
- melakukan inventarisasi data dan informasi kebencanaan;
- melakukan penyusunan mekanisme pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
- melaksanakan penyiapan sumber daya pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi kebencanaan; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 88 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN