InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Penerbitan Ilmiah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- perencanaan penerbitan ilmiah; dan
- pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
- penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
- penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
- pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
- penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
- penyuntingan;
- desain dan produksi terbitan; dan
- promosi dan diseminasi.
URAIAN TUGAS JABATAN PENATA PENERBITAN ILMIAH AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Penerbitan Ilmiah yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.
Berikut 37 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun rencana promosi dan diseminasi terbitan ilmiah;
- melakukan verifikasi kelengkapan administrasi naskah atau materi audiovisual;
- menyusun bahan penetapan penelaah dan penilai substansi naskah atau materi audiovisual;
- menyusun bahan pertimbangan naskah atau materi audiovisual ke penelaah;
- menyusun hasil penelaahan dan penilaian substansi naskah atau materi audiovisual;
- menyusun rancangan perjanjian penerbitan antara penulis atau kreator dengan penerbit;
- melakukan penyuntingan naskah berbahasa Indonesia pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
- melakukan penyuntingan naskah berbahasa Indonesia pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
- melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa Indonesia pada tataran mechanical editing dengan menyunting keterbacaan dan kejelahan;
- melakukan penyuntingan naskah selain berbahasa Indonesia pada tataran mechanical editing dengan menyunting ejaan dan tata bahasa;
- menyusun biografi singkat penulis;
- melakukan convert data audiovisual;
- melakukan sinkronisasi antara gambar dan suara;
- melakukan penomoran dan pengisian identitas data audiovisual;
- melakukan assembly dengan menyusun seluruh shot atau klip kedalam timeline;
- melakukan assembly dengan melakukan reviu raw materi;
- melakukan retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan warna;
- melakukan retouch materi visual untuk produk naskah dengan melakukan perbaikan bentuk dan ukuran;
- merancang desain isi terbitan untuk produk naskah dengan desain konvensional;
- merancang desain sampul;
- melakukan koreksi naskah untuk jurnal;
- melakukan koreksi naskah untuk buletin dan sejenisnya;
- melakukan reeling;
- melakukan export audio dan visual;
- melakukan retouch audio pada tataran musik;
- melakukan retouch visual pada tataran colour grading;
- melakukan retouch visual pada tataran grafis;
- melakukan retouch visual pada tataran credit title;
- melakukan perbaikan hasil koreksi audio atau visual;
- melakukan perbaikan hasil koreksi buku orasi;
- melakukan perbaikan hasil koreksi buletin dan sejenisnya;
- menyusun usulan pengajuan international standard book number, international standard of serial number, atau akreditasi terkait bidang penerbitan ilmiah;
- melakukan input metadata terbitan dan diunggah ke sistem publikasi online;
- melakukan proses indeksasi terbitan;
- melakukan proses setting digital object identifier terbitan;
- menyusun desain promosi pada media cetak;dan
- melakukan pelayanan informasi terkait prosedur dan mekanisme penerbitan ilmiah;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN