InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Ketenagakerjaan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- pembinaan norma ketenagakerjaan;
- pemeriksaan norma ketenagakerjaan;
- pengujian norma ketenagakerjaan;
- Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan; dan
- pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.
Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan norma ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pembinaan norma ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pembinaan norma ketenagakerjaan;
b. pemeriksaan norma ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pemeriksaan pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;
c. pengujian norma ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;
d. penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan
e. pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN AHLI PERTAMA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 15 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama, antara lain:
- menelaah data wajib lapor ketenagakerjaan;
- menyusun dan menelaah data objek pembinaan bidang ketenagakerjaan;
- menyusun rencana kerja pembinaan norma ketenagakerjaan dasar;
- melaksanakan pembinaan norma ketenagakerjaan dasar;
- menyusun dan menelaah data objek pemeriksaan bidang ketenagakerjaan;
- menyusun rencana kerja pemeriksaan pertama dan/atau berkala;
- menyusun daftar periksa objek pemeriksaan pertama dan/atau berkala;
- melaksanakan pemeriksaan pertama dan/atau berkala;
- mengumpulkan keterangan dan/atau wawancara terkait pemeriksaan pertama dan/atau berkala;
- menginventarisasi dan menganalisis temuan pemeriksaan dalam buku akte Pengawasan Ketenagakerjaan;
- menganalisis hasil pemeriksaan terhadap adanya pelanggaran di perusahaan;
- monitoring pelaksanaan nota pemeriksaan 1 (satu) dan 2 (dua);
- membuat rekomendasi kepada instansi lain untuk mengambil tindakan yang mendukung pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
- membuat laporan kejadian tindak pidana ketenagakerjaan; dan
- menjadi saksi fakta/memberikan keterangan di persidangan atau instansi terkait lainnya;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN