Info ASN Jabatan Fungsional 87 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya

87 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020,

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PPUPD Ahli Pertama;
b. PPUPD Ahli Muda;
c. PPUPD Ahli Madya; dan
d. PPUPD Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

  1. pelaksanaan manajemen pengawasan;
  2. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  4. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemeri
  5. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  6. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. pemeriksaan khusus; dan
  8. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:

  1. perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
  2. perumusan perencanaan pengawasan tahunan;
  3. perumusan konsep rencana strategis atau rencana kerja di lingkungan aparat pengawas intern pemerinta
  4. pelaksanaan kegiatan pengoorganisasian dan pengendalian pengawasan.

b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

g. pemeriksaan khusus, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

h. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH AHLI MADYA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 87 butir kegiatan / uraian tugas jabatan PPUPD Ahli Madya, antara lain:

  1. menyusun konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
  2. mengevaluasi rencana pengawasan tahunan;
  3. menyusun konsep rencana strategis atau rencana kerja;
  4. melaksanakan kegiatan supervisi pengawasan;
  5. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  6. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  8. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pembagian urusan;
  9. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
  10. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kepegawaian daerah;
  11. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam keuangan daerah;
  12. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pembangunan daerah;
  13. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam pelayanan publik;
  14. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kerja sama daerah;
  15. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kebijakan daerah;
  16. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  17. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
  18. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
  19. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  20. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  21. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  22. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  23. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  24. merekomendasikan perbaikan atas capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
  25. merekomendasikan peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
  26. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
  27. melakukan reviu rekomendasi dan menyetujui laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  28. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Muda;
  29. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal dari PPUPD Ahli Muda;
  30. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  31. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  32. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  33. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  34. merekomendasikan perbaikan atas kebijakan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;
  35. merekomendasikan perbaikan atas kepatuhan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  36. merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  37. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
  38. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  39. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan dari PPUPD Ahli Muda atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  40. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  41. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  42. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  43. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  44. merekomendasikan perbaikan atas target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
  45. merekomendasikan perbaikan atas dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
  46. merekomendasikan perbaikan guna efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  47. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
  48. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan dari PPUPD Ahli Muda terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  49. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah dari PPUPD Ahli Muda;
  50. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  51. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  52. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  53. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  54. memberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan desa;
  55. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
  56. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Muda;
  57. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari PPUPD Ahli Muda;
  58. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  59. mengusulkan program kerja pemeriksaan khusus;
  60. mengusulkan revisi program kerja pemeriksaan khusus;
  61. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
  62. melakukan reviu hasil penelaahan pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
  63. mengendalikan teknis proses penelaahan dalam rangka pemeriksaan khusus;
  64. menyusun konsep klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
  65. melakukan reviu hasil klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
  66. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat yang telah dilakukan reviu oleh PPUPD Ahli Muda;
  67. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
  68. melakukan reviu konsep laporan hasil pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
  69. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus dari PPUPD Ahli Muda;
  70. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
  71. mengusulkan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  72. mengusulkan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  73. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  74. merekomendasikan hasil reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  75. merekomendasikan hasil reviu rencana strategis;
  76. merekomendasikan hasil reviu perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan;
  77. merekomendasikan hasil reviu laporan kinerja;
  78. merekomendasikan hasil reviu laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  79. merekomendasikan hasil evaluasi sistem pengendalian internal pemerintah;
  80. merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah;
  81. merekomendasikan hasil pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
  82. merekomendasikan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
  83. merekomendasikan hasil penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi;
  84. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  85. melakukan reviu konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Muda;
  86. melakukan reviu usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan dari PPUPD Ahli Muda; dan
  87. melakukan supervisi pelaksanaan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Baca Juga :  27 Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

35 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − 2 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com