Info ASN Jabatan Fungsional 86 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda

86 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020,

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PPUPD Ahli Pertama;
b. PPUPD Ahli Muda;
c. PPUPD Ahli Madya; dan
d. PPUPD Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

  1. pelaksanaan manajemen pengawasan;
  2. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  4. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemeri
  5. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  6. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. pemeriksaan khusus; dan
  8. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:

  1. perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
  2. perumusan perencanaan pengawasan tahunan;
  3. perumusan konsep rencana strategis atau rencana kerja di lingkungan aparat pengawas intern pemerinta
  4. pelaksanaan kegiatan pengoorganisasian dan pengendalian pengawasan.

b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

g. pemeriksaan khusus, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

h. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH AHLI MUDA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 86 butir kegiatan / uraian tugas jabatan PPUPD Ahli Muda, antara lain:

  1. menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
  2. menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan tahunan;
  3. menyusun konsep rencana pengawasan tahunan;
  4. menganalisis isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana strategis atau rencana kerja;
  5. melaksanakan kegiatan pengorganisasian;
  6. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  8. menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembagian urusan;
  10. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
  11. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepegawaian daerah;
  12. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam keuangan daerah;
  13. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembangunan daerah;
  14. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan pelayanan publik;
  15. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kerja sama daerah;
  16. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan daerah;
  17. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  18. menyusun konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  19. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  20. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  21. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  22. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  23. menyusun bahan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  24. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  25. mengevaluasi dan menganalisis capaian pelaksanaan standar pelayanan minimal;
  26. mengevaluasi dan menganalisis efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
  27. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  28. menyusun konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
  29. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas hasil pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  30. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  31. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  32. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  33. menyusun bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah; 34. menganalisis dan mengevaluasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren;
  34. menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  35. menganalisis dan mengevaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  36. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  37. menyusun konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  38. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  39. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  40. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  41. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  42. menyusun bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  43. menganalisis dan mengevaluasi target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
  44. menganalisis dan mengevaluasi dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
  45. menganalisis dan mengevaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  46. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  47. menyusun konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  48. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  49. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  50. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  51. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  52. menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  53. menganalisis dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki potensi penyimpangan;
  54. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  55. menyusun konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  56. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  57. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  58. menyusun program kerja pemeriksaan khusus;
  59. menyusun revisi program kerja pemeriksaan khusus;
  60. menyusun bahan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
  61. melakukan analisis dan penelaahan atas informasi awal dalam rangka pemeriksaan khusus;
  62. melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk penyusunan bahan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
  63. menyusun konsep laporan klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
  64. melakukan reviu kertas kerja pengawasan ahli pertama untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat;
  65. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
  66. menyusun konsep laporan hasil pemeriksaan khusus;
  67. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pemeriksaan khusus;
  68. menyusun bahan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
  69. menyusun program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  70. menyusun revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  71. menyusun bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  72. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan ketentuan yang berlaku;
  73. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait rencana strategis dengan ketentuan;
  74. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan dengan ketentuan;
  75. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait penyusunan laporan kinerja dengan ketentuan;
  76. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen terkait laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan;
  77. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian dokumen dan kebijakan terkait pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah dengan ketentuan;
  78. menganalisis dan mengevaluasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah atas kemajuan penyelesaiannya;
  79. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian data dan kebijakan terkait pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
  80. menganalisis dan mengevaluasi kesesuaian data dan kebijakan terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
  81. menganalisis dan mengevaluasi data dan dokumen terkait pelaksanaan reformasi birokrasi;
  82. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  83. menyusun konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  84. menyiapkan usulan konsep surat atensi kepada pimpinan objek pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan
  85. menyusun bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Baca Juga :  35 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan Ahli Utama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − twenty =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com