InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Perencana Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, bahwa yang dimaksud dengan:
Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perencana sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perencana.
Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Perencana, terdiri atas:
- Perencana Ahli Pertama
- Perencana Ahli Muda
- Perencana Ahli Madya, dan
- Perencana Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Perencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Perencana Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- identifikasi masalah/isu strategis,
- penyusunan kebijakan rencana pembangunan,
- adopsi dan legitimasi rencana pembangunan,
- pelaksanaan rencana pembangunan, dan
- evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
URAIAN TUGAS JABATAN PERENCANA AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Perencana Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Perencana yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 12 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Perencana Ahli Muda, meliputi:
- memformulasikan sajian untuk analisis;
- melakukan riset kebijakan untuk menghasilkan dokumen bahan perencanaan pembangunan;
- menyusun kaidah pelaksanaan rencana pembangunan;
- menyusun alternatif dan model hubungan kausal/fungsional;
- menguji alternatif kriteria dan model;
- menyusun perencanaan kebijakan strategis jangka pendek;
- menyusun perencanaan program dan kegiatan lintas sektoral;
- menyusun perencanaan program dan kegiatan regional;
- menyusun perencanaan program dan kegiatan sektoral;
- menyusun rancangan rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan;
- melakukan telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif; dan
- mengendalikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PERENCANA AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Perencana Ahli Muda, meliputi:
- laporan formulasi sajian analisis,
- makalah kebijakan (Policy Paper),
- dokumen kaidah pelaksanaan rencana pembangunan,
- laporan penyusunan alternatif dan model hubungan kausal/fungsional,
- laporan hasil uji alternatif kriteria dan model,
- dokumen rencana kebijakan strategis jangka pendek,
- dokumen rencana program dan kegiatan lintas sektoral,
- dokumen rencana program dan kegiatan regional,
- dokumen rencana program dan kegiatan sektoral,
- rancangan rencana anggaran dan pembiayaan (RKA harus memuat uraian pembiayaan belanja agar penggunaan anggaran tepat sasaran),
- laporan telaahan hasil pembahasan rencana anggaran, dan
- laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan,
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Perencana Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN