InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Perencana Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, bahwa yang dimaksud dengan:
Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perencana sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perencana.
Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Perencana, terdiri atas:
- Perencana Ahli Pertama
- Perencana Ahli Muda
- Perencana Ahli Madya, dan
- Perencana Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Perencana harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Perencana Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- identifikasi masalah/isu strategis,
- penyusunan kebijakan rencana pembangunan,
- adopsi dan legitimasi rencana pembangunan,
- pelaksanaan rencana pembangunan, dan
- evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
URAIAN TUGAS JABATAN PERENCANA AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Perencana Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Perencana yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 11 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Perencana Ahli Pertama, meliputi:
- mengidentifikasi permasalahan;
- merumuskan permasalahan;
- inventarisasi dan identifikasi data sekunder;
- inventarisasi dan identifikasi data primer;
- mengolah data dan informasi;
- mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data;
- menganalisis data dan informasi;
- menyajikan data dan informasi;
- melakukan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana;
- melakukan persiapan evaluasi rencana pembangunan tahunan; dan
- mengolah data dan informasi dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PERENCANA AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Perencana Ahli Pertama, meliputi:
- laporan identifikasi permasalahan,
- laporan perumusan permasalahan,
- laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder,
- laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer,
- laporan hasil pengolahan data dan informasi,
- laporan pelaksanaan pengumpulan data,
- laporan hasil analisis data dan informasi,
- laporan penyajian data dan informasi,
- laporan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan,
- dokumen persiapan evaluasi rencana pembangunan tahunan, dan
- dokumen pengolahan data dan informasi evaluasi rencana pembangunan tahunan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Perencana Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN