InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Sandiman Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman, bahwa yang dimaksud dengan:
Sandiman adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Sandiman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Sandiman.
Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam rumpun Kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. Sandiman Terampil/Pelaksana;
b. Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Sandiman Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Sandiman Ahli Pertama/Pertama;
b. Sandiman Ahli Muda/Muda;
c. Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
d. Sandiman Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Sandiman yaitu melaksanakan kegiatan kebijakan persandian, analisis dan riset persandian, dan manajemen persandian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Sandiman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Sandiman Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian, yang terdiri atas subunsur:
- tata kelola, dan
- layanan.
URAIAN TUGAS JABATAN SANDIMAN AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Sandiman Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Sandiman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan kebijakan persandian, analisis dan riset persandian, dan manajemen persandian.
Berikut 28 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Sandiman Ahli Madya/Madya, meliputi:
- melakukan analisis tren keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan kajian kebijakan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan kajian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan evaluasi norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan evaluasi instrumen keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan evaluasi hasil audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan penyusunan rekomendasi hasil audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan evaluasi implementasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan kegiatan layanan konsultasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan edukasi/literasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan penyusunan materi diseminasi di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan penyusunan rekomendasi penanganan risiko implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian;
- melakukan evaluasi penanggulangan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan evaluasi pemulihan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan evaluasi lalu lintas data monitoring;
- melakukan penyusunan skenario simulasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan penyusunan rekomendasi terkait dengan profil hasil forensik digital;
- menentukan ruang lingkup target monitoring;
- melakukan telaah target monitoring;
- melakukan perumusan rekomendasi hasil pengumpulan data intelijen (intelligence information gathering);
- mendesain perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- mendesain algoritma kriptografi;
- mendesain manajemen kunci kriptografi;
- mendesain protokol kriptografi;
- melakukan pengkajian aspek kriptografis/ manajemen kunci perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan pengujian protokol kriptografi;
- melakukan kegiatan kriptanalisis/steganalisis; dan
- melakukan evaluasi hasil analisis kripto.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN SANDIMAN AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Sandiman Ahli Madya/Madya, meliputi:
- dokumen rekomendasi tren keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen kajian kebijakan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen kajian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen rekomendasi norma, strandar, prosedur dan kriteria (NSPK) keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen rekomendasi instrumen keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen evaluasi audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen rekomendasi audit/penilaian keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen rekomendasi implementasi pengamanan informasi,
- laporan kegiatan konsultasi,
- laporan kegiatan edukasi/literasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen materi diseminasi,
- dokumen rekomendasi penanganan risiko implementasi pengamanan informasi,
- dokumen analisis insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen penanggulangan insiden keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen evaluasi lalu lintas data monitoring,
- dokumentasi skenario simulasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen rekomendasi profil hasil forensik digital,
- dokumen rekomendasi ruang lingkup target monitoring,
- dokumen rekomendasi target monitoring,
- rekomendasi hasil pengumpulan data intelijen (intelligence information gathering),
- desain perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen desain algoritma kriptografi,
- dokumen desain manajemen kunci,
- dokumen desain protokol kriptografi,
- dokumen rekomendasi aspek kriptografis, dan manajemen kunci,
- dokumen rekomendasi protokol kriptografi,
- laporan hasil kriptanalisis/steganalisis, dan
- dokumen rekomendasi analisis kripto.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Sandiman Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2019, Tgl 2 September 2019
Sumber file : JDIH MENPAN