InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Sandiman Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman, bahwa yang dimaksud dengan:
Sandiman adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Sandiman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Sandiman.
Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam rumpun Kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. Sandiman Terampil/Pelaksana;
b. Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Sandiman Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Sandiman Ahli Pertama/Pertama;
b. Sandiman Ahli Muda/Muda;
c. Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
d. Sandiman Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Sandiman yaitu melaksanakan kegiatan kebijakan persandian, analisis dan riset persandian, dan manajemen persandian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Sandiman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Sandiman Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian, yang terdiri atas subunsur:
- tata kelola, dan
- layanan.
URAIAN TUGAS JABATAN SANDIMAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Sandiman Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Sandiman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan kebijakan persandian, analisis dan riset persandian, dan manajemen persandian.
Berikut 22 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Sandiman Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- melakukan monitoring implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian;
- melakukan implementasi pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian;
- memberikan asistensi kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian;
- melakukan identifikasi komunitas di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan pemetaan perilaku pengguna media sosial;
- melakukan identifikasi kerentanan pengamanan Informasi, pengamanan siber, dan persandian;
- melakukan penilaian risiko;
- melakukan analisis lalu lintas data monitoring;
- melakukan validasi permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik;
- melakukan validasi permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik;
- melakukan validasi permohonan pembaruan Sertifikat Elektronik;
- melakukan identifikasi sumber data yang potensial terkait keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan preservasi sumber bukti digital;
- melakukan melakukan pengujian keamanan dengan menggunakan malware;
- melakukan analisis karakteristik sumber daya target monitoring;
- melakukan pengumpulan data intelijen (intelligence information gathering);
- membuat program simulasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan pemecahan kode (code breaking);
- melakukan pengelolaan Portal Keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan analisis hasil temuan monitoring sinyal;
- melakukan pengelolaan kunci kriptografi; dan
- melakukan validasi dokumen keamanan untuk sertifikasi modul kriptografi, dan perangkat teknologi informasi.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN SANDIMAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Sandiman Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
- laporan monitoring implementasi pengamanan informasi,
- laporan implementasi pengamanan informasi,
- laporan kegiatan asistensi,
- dokumen profil komunitas keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- dokumen profil perilaku pengguna media sosial,
- laporan hasil identifikasi kerentanan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan hasil penilaian risiko,
- dokumen analisis lalu lintas data,
- laporan penerbitan sertifikat elektronik,
- laporan pencabutan sertifikat elektronik,
- laporan pembaruan sertifikat elektronik,
- dokumen sumber data potensial keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan preservasi sumber bukti digital,
- laporan hasil kegiatan malware injection,
- laporan analisis karakteristik sumber daya target monitoring,
- laporan hasil pengumpulan data intelijen (intelligence information gathering),
- dokumen kode sumber program simulasi keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan pemecahan kode (code breaking),
- dokumen pengelolaan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- rekomendasi pengamanan sinyal,
- dokumen pengelolaan kunci kriptografi, dan
- dokumen validasi sertifikasi modul kriptografi, dan perangkat teknologi informasi,
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Sandiman Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2019, Tgl 2 September 2019
Sumber file : JDIH MENPAN