InfoASN.id – Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pengecualian pemberlakuan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, guna memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, termasuk peningkatan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku Usaha Orang Asli Papua;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
DETAIL NOMOR 17 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 17 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
Tanggal Ditetapkan | 22 Maret 2019 |
Tanggal Diundangkan | 28 Maret 2019 |
Berlaku Tanggal | 28 Maret 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.60, LL SETKAB : 25 HLM |
DOWNLOAD
Nomor 17 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI