InfoASN.id – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan spesialistik merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat;
bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit;
bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P/HUM/2018 sehingga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis;
DETAIL PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2019
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 31 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis |
Tanggal Ditetapkan | 14 Mei 2019 |
Tanggal Diundangkan | 16 Mei 2019 |
Berlaku Tanggal | 16 Mei 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.98, LL SETNEG : 18 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 31 Tahun 2019.pdfBaca PDF
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI