InfoASN – Profil Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung iawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh PNS.
Peraturan : PERMENPAN-RB Nomor 25 Tahun 2014, Tanggal 4 Agustus 2014
Tugas Pokok
Melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.
Perpres Tunjangan Nomor 54 Tahun 2007 dan Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007
Instansi Pembina
Kementerian Kesehatan