Info ASN Jabatan Fungsional 40 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama

40 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019, Tgl 31 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur kategori keahlian sebagaimana dimaksud, yaitu:

  1. Analis Akuakultur Ahli Pertama
  2. Analis Akuakultur Ahli Muda
  3. Analis Akuakultur Ahli Madya, dan
  4. Analis Akuakultur Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Akuakultur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  2. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya, dan
  3. evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS AKUAKULTUR AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Akuakultur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.

Berikut 40 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  6. mengidentifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
  7. mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan sarana budidaya;
  8. mengidentifikasi dan menginventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
  9. melakukan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi);
  10. melakukan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah;
  11. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
  12. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan;
  13. mengidentifikasi dan menginventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi;
  14. memverifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
  15. mengidentifikasi kebutuhan Detail Engineering Design;
  16. mengidentifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
  17. memeriksa kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
  18. memverifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
  19. merekapitulasi dan mengidentifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
  20. memverifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan;
  21. merekapitulasi dan mengidentifikasi pakan ikan terdaftar;
  22. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi mutu pakan ikan yang beredar;
  23. mengidentifikasi kebutuhan bahan baku/ formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
  24. mengumpulkan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
  25. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
  26. memverifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan;
  27. melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya;
  28. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
  29. mengumpulkan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
  30. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
  31. mengidentifikasi komponen biaya usaha budidaya;
  32. mengidentifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
  33. mengidentifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya;
  34. mengidentifikasi sarana pembudidayaan ikan;
  35. mengidentifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan nonteknis pembudidayaan ikan;
  36. mengidentifikasi dokumen proses produksi;
  37. mengidentifikasi kelayakan proses pasca produksi;
  38. mengidentifikasi dokumen proses pascaproduksi;
  39. mengidentifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; dan
  40. menyusun bahan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
Baca Juga :  27 Uraian Tugas Jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS AKUAKULTUR AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama, meliputi:

  1. laporan identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  2. laporan identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  6. laporan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya,
  7. laporan identifikasi/inventarisasi kebutuhan sarana budidaya,
  8. laporan identifikasi dan inventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan,
  9. laporan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi),
  10. laporan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah,
  11. laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
  12. laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan,
  13. laporan identifikasi dan inventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi,
  14. laporan hasil verifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah,
  15. laporan identifikasi kebutuhan Detail Engineering Design,
  16. laporan identifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan,
  17. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan,
  18. laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan,
  19. laporan rekapitulasi dan identifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan,
  20. laporan hasil verifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan,
  21. laporan hasil rekapitulasi dan identifikasi pakan ikan terdaftar,
  22. laporan identifikasi mutu pakan ikan yang beredar,
  23. laporan identifikasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan,
  24. data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan,
  25. laporan identifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami,
  26. laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan,
  27. laporan hasil pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil budidaya,
  28. laporan identifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal,
  29. data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan,
  30. laporan identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan,
  31. laporan identifikasi komponen biaya usaha budidaya,
  32. laporan identifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan,
  33. laporan identifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya,
  34. laporan identifikasi sarana pembudidayaan ikan,
  35. laporan identifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan non teknis pembudidayaan ikan,
  36. laporan identifikasi dokumen proses produksi,
  37. laporan identifikasi kelayakan proses pascaproduksi,
  38. laporan identifikasi dokumen proses pascaproduksi,
  39. laporan hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya, dan
  40. bahan pendampingan teknis bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Baca Juga :  9 butir Uraian Tugas Jabatan Instruktur Terampil

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019, Tgl 31 Desember 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

32 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + three =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com