Info ASN Jabatan Fungsional 32 Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Utama

32 Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019, Tgl 31 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur kategori keahlian sebagaimana dimaksud, yaitu:

  1. Analis Akuakultur Ahli Pertama
  2. Analis Akuakultur Ahli Muda
  3. Analis Akuakultur Ahli Madya, dan
  4. Analis Akuakultur Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Akuakultur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Akuakultur Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  2. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya, dan
  3. evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS AKUAKULTUR AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Akuakultur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.

Berikut 32 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Akuakultur Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai ketua, yaitu menyusun bahan pedoman/ panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  6. melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
  7. melakukan kajian kelayakan teknis pemanfaatan sarana budidaya;
  8. melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil sebagai ketua, yaitu merumuskan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
  9. melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di kawasan budidaya;
  10. melakukan kajian lingkungan di kawasan budidaya;
  11. mengevaluasi dan menganalisis laporan akhir penyusunan Detail Engineering Design;
  12. merumuskan hasil evaluasi produksi/distribusi sarana produksi;
  13. melakukan kajian penarikan peredaran induk unggul pascarilis;
  14. melakukan kajian terhadap bahan baku pakan/pakan ikan;
  15. melakukan kajian kebutuhan dan/atau penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
  16. melakukan kajian hasil evaluasi pelayanan usaha budidaya;
  17. melakukan kajian pengembangan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
  18. melakukan kajian usaha budidaya/perlindungan usaha budidaya;
  19. melakukan kajian penerapan pola-pola pembiayaan/skema kredit pembiayaan usaha budidaya;
  20. melakukan kajian capaian dan dampak realisasi kredit program terhadap kesejahteraan pembudidaya/kelangsungan usaha budidaya;
  21. melakukan kajian pemantauan proses produksi atau pascaproduksi;
  22. merumuskan rekomendasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  23. merumuskan rekomendasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
  24. melakukan kajian standar bahan baku pakan/pakan ikan;
  25. merekomendasikan hasil kajian pelayanan usaha budidaya;
  26. melakukan kajian implementasi teknologi produksi perikanan budidaya
  27. melakukan kajian pemantauan sarana pembudidayaan ikan;
  28. melakukan kajian hasil evaluasi pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
  29. merumuskan rekomendasi hasil pemantauan proses produksi;
  30. merumuskan rekomendasi hasil evaluasi pemantauan proses pascaproduksi;
  31. merumuskan rekomendasi pengelolaan lingkungan budidaya; dan
  32. melakukan kajian resiko di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Baca Juga :  63 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS AKUAKULTUR AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Utama, meliputi:

  1. rekomendasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  2. rekomendasi rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  6. rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya,
  7. laporan kajian kelayakan teknis pemanfaatan sarana budidaya,
  8. rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan,
  9. laporan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di kawasan budidaya,
  10. laporan kajian lingkungan di kawasan budidaya,
  11. laporan evaluasi dan analisis laporan akhir penyusunan Detail Engineering Design,
  12. rekomendasi hasil evaluasi produksi/distribusi sarana produksi,
  13. laporan kajian penarikan peredaran induk unggul pascarilis,
  14. laporan kajian terhadap bahan baku pakan/pakan ikan,
  15. laporan kajian kebutuhan dan/atau penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan,
  16. laporan kajian hasil evaluasi pelayanan usaha budidaya,
  17. laporan kajian pengembangan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan,
  18. laporan kajian usaha budidaya/perlindungan usaha budidaya,
  19. laporan kajian penerapan pola-pola pembiayaan/ skema kredit pembiayaan usaha budidaya,
  20. laporan kajian capaian dan dampak realisasi kredit program terhadap kesejahteraan pembudidaya/ kelangsungan usaha budidaya,
  21. laporan kajian pemantauan proses produksi atau pascaproduksi,
  22. rekomendasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  23. rekomendasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan,
  24. laporan kajian standar bahan baku pakan/pakan ikan,
  25. rekomendasi hasil kajian pelayanan usaha budidaya,
  26. laporan kajian implementasi teknologi produksi perikanan budidaya,
  27. laporan kajian pemantauan sarana pembudidayaan ikan,
  28. laporan kajian hasil evaluasi pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan,
  29. rekomendasi hasil pemantauan proses produksi,
  30. rekomendasi hasil evaluasi pemantauan proses pascaproduksi,
  31. rekomendasi pengelolaan lingkungan budidaya, dan
  32. laporan kajian resiko di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019, Tgl 31 Desember 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

30 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com