Info ASN Jabatan Fungsional 113 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Muda

113 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:

  1. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama,
  2. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda,
  3. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian,
  2. analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  3. analisis pembiayaan pertanian, dan
  4. analisis pupuk dan pestisida.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Berikut 113 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda, meliputi:

  1. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
  2. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
  3. menyusun bahan pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
  4. menyusun bahan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
  5. melakukan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
  6. menganalisis data dan informasi substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
  7. menganalisa data dan informasi perluasan areal;
  8. menganalisis data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
  9. menganalisis data dan informasi perlindungan lahan;
  10. menganalisis data dan informasi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
  11. menganalisis data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
  12. melakukan pemetaan lahan;
  13. menganalisis hasil pemetaan lahan;
  14. menganalisis data survey calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
  15. menyusun rincian lokasi yang dinyatakan layak untuk perluasan areal lahan pertanian;
  16. menganalisis peta topografi perluasan areal lahan pertanian;
  17. menghitung pembiayaan perluasan areal lahan pertanian;
  18. menganalisis hasil survei teknis pada lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
  19. menganalisis desain infrastruktur optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
  20. mereviu aspek sosial ekonomi masyarakat di sekitar perluasan areal lahan pertanian;
  21. mereviu ketersedian potensi air untuk kebutuhan perluasan areal lahan pertanian;
  22. mereviu peta situasi dan pendukung dalam hasil desain perluasan areal;
  23. menganalisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
  24. menyusun matrik alokasi perluasan dan perlindungan lahan;
  25. memvalidasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
  26. menganalisis kelayakan dan kebutuhan konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
  27. menganalisis hasil observasi lapangan perluasan dan perlindungan;
  28. menganalisis data dan peta perluasan areal;
  29. menganalisis data dan peta perlindungan lahan;
  30. mengevaluasi hasil analisis data dan peta perlindungan lahan;
  31. menganalisis data dan peta geospasial tematik pengelolaan lahan pertanian;
  32. menganalisis data dan peta pengelolaan lahan pertanian;
  33. menganalisis integrasi data spasial dan data non spasial perluasan dan perlindungan lahan;
  34. menyusun konsep usulan penetapan LP2B;
  35. menganalisis hasil identifikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
  36. Menganalisis alih fungsi lahan dalam dokumen perencanaan ruang dan izin pemanfaatan ruang;
  37. menganalisis kondisi eksisting alih fungsi lahan pertanian;
  38. menganalisis data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
  39. menganalisa data dan informasi profil LP2B;
  40. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
  41. melakukan asistensi dalam penerapan metode pemetaan;
  42. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
  43. menyusun analisis dan pengembangan simpul jaringan kerja perluasan dan perlindungan;
  44. melakukan analisis sinkronisasi dan integrasi kebijakan perluasan dan perlindungan lahan;
  45. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  46. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  47. menyusun bahan pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  48. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  49. melakukan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  50. menganalisis usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  51. menganalisis data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
  52. menganalisis data dan informasi pengembangan sumber air;
  53. menganalisis data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
  54. menganalisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
  55. menganalisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
  56. mendesain pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  57. menyusun rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  58. melakukan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  59. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kabupaten;
  60. menganalisis data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
  61. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  62. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
  63. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
  64. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
  65. menyusun bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
  66. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
  67. melakukan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian;
  68. menganalisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
  69. menyusun rencana target sasaran pembinaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
  70. menganalisa usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
  71. menyusun alokasi/target asuransi pertanian per provinsi dan kab/kota;
  72. menganalisis data asuransi pertanian;
  73. menganalisis data fasilitasi kredit program;
  74. menganalisis data kelembagaan pembiayaan pertanian;
  75. melakukan konsultasi teknis terkait registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
  76. melakukan pemetaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
  77. memvalidasi usulan penerima fasilitasi pembiayaan non perbankan;
  78. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
  79. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
  80. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
  81. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
  82. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
  83. menyusun analisa isu strategis dalam forum teknis fasilitasi pembiayaan;
  84. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
  85. menganalisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
  86. menyusun bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
  87. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
  88. melakukan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida;
  89. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
  90. menganalisis data informasi permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
  91. menganalisis data informasi permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
  92. menganalisis data informasi pendaftaran izin percobaan pestisida;
  93. menganalisis data informasi perpanjangan izin percobaan pestisida;
  94. menganalisis data informasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
  95. menganalisis data informasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
  96. menganalisis data informasi permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
  97. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
  98. menganalisis hasil uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
  99. menyusun pertimbangan teknis pendaftaran dan pemberian izin pestisida kimia;
  100. menganalisis hasil pemeriksaan atas sampel pengawasan sesuai dengan ketentuan;
  101. menganalisis hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
  102. menganalisa hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
  103. menyusun tindak lanjut hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida tidak sesuai ketentuan;
  104. menyusun kelengkapan dokumen dalam rangka pencabutan izin edar pupuk dan pestisida;
  105. menganalisis laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
  106. menyusun usulan dalam penyediaan pupuk dan pestisida;
  107. menganalisis usulan dalam penyediaan pupuk dan pestisida;
  108. menganalisis kebutuhan pupuk bersubsidi;
  109. menyusun substansi teknis alokasi pupuk bersubsidi;
  110. melakukan analisis data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi;
  111. melakukan analisis hasil uji mutu pupuk bersubsidi yang disampaikan oleh produsen;
  112. menyusun skema pembayaran pupuk bersubsidi; dan
  113. menganalisis data dan informasi persetujuan penyediaan pupuk dan pestisida;
Baca Juga :  17 Butir Uraian Tugas Jabatan Paramedik Karantina Hewan Terampil

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN AHLI MUDA

Berikut 113 Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda, meliputi:

  1. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan,
  2. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan,
  3. bahan pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan,
  4. bahan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan,
  5. laporan diseminasi informasi terkait perluasan dan perlindungan lahan,
  6. laporan hasil analisis data dan informasi substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan,
  7. laporan hasil analisis data dan informasi perluasan areal,
  8. laporan hasil analisis data dan informasi infrastruktur perluasan areal,
  9. laporan hasil analisis data dan informasi perlindungan lahan,
  10. laporan hasil analisis data dan informasi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan,
  11. laporan hasil analisis data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan,
  12. laporan pemetaan lahan,
  13. laporan analisis hasil pemetaan lahan,
  14. laporan hasil analisis data survei calon lokasi dan calon petani perluasan dan perlindungan lahan,
  15. laporan kelayakan lokasi perluasan areal,
  16. laporan peta topografi,
  17. laporan pembiayaan perluasan areal,
  18. laporan analisis hasil survei teknis lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan,
  19. laporan hasil analisis desain infrastruktur optimasi dan rehabilitasi lahan/konservasi lahan,
  20. laporan aspek sosial ekonomi masyarakat,
  21. laporan ketersedian potensi air,
  22. laporan peta situasi dan pendukung dalam hasil desain perluasan areal,
  23. laporan analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan,
  24. laporan matrik alokasi perluasan dan perlindungan lahan,
  25. laporan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian,
  26. laporan analisis kelayakan dan kebutuhan konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian,
  27. laporan analisis hasil ground check,
  28. paket data dan peta perluasan areal,
  29. paket data dan peta perlindungan lahan,
  30. paket data evaluasi hasil analisis data dan peta perlindungan lahan,
  31. laporan analisis data dan peta geospasial tematik pengelolaan lahan pertanian,
  32. laporan analisis data dan peta pengelolaan lahan pertanian,
  33. laporan integrasi data spasial dan data non spasial perluasan dan perlindungan lahan,
  34. konsep usulan penetapan LP2B,
  35. laporan analisis hasil identifikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang,
  36. laporan analisis alih fungsi lahan dalam dokumen perencanaan ruang dan izin pemanfaatan ruang (black design),
  37. laporan analisis kondisi eksisting alih fungsi lahan pertanian,
  38. laporan analisis data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan,
  39. laporan hasil analisis data dan informasi profil LP2B,
  40. laporan pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi perluasan dan perlindungan lahan,
  41. laporan asistensi dalam penerapan metode pemetaan,
  42. laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian,
  43. dokumen analisis dan pengembangan simpul jaringan kerja perluasan dan perlindungan,
  44. dokumen analisis sinkronisasi dan integrasi kebijakan perluasan dan perlindungan lahan,
  45. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  46. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  47. bahan Pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  48. bahan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
  49. laporan diseminasi informasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian
  50. laporan hasil analisis usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  51. laporan hasil analisis data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian,
  52. laporan hasil analisis data dan informasi pengembangan sumber air,
  53. laporan hasil analisis data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup,
  54. laporan hasil analisis data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim,
  55. laporan hasil analisis data dan informasi perkumpulan petani pemakai air,
  56. desain pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  57. rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  58. laporan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  59. laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi,
  60. laporan hasil analisis data dan informasi antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran,
  61. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  62. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran,
  63. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian,
  64. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian,
  65. bahan pembinaan teknis pembiayaan pertanian,
  66. bahan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian,
  67. laporan diseminasi informasi terkait pembiayaan pertanian,
  68. laporan analisis data dan informasi fasilitasi pembiayaan,
  69. dokumen/matrik target sasaran pembinaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan,
  70. hasil analisa data usulan pemberdayaan permodalan pertanian kepada corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan,
  71. dokumen/matrik target asuransi pertanian,
  72. laporan hasil analisa data asuransi pertanian,
  73. data hasil analisa data fasilitasi kredit program,
  74. dokumen hasil analisa data kelembagaan pembiayaan pertanian,
  75. laporan konsultasi teknis registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian,
  76. dokumen hasil pemetaan kelembagaan pembiayaan pertanian,
  77. laporan hasil validasi usulan penerima fasilitasi pembiayaan non perbankan,
  78. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha,
  79. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian,
  80. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program,
  81. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan,
  82. laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian,
  83. hasil analisa isu strategis dalam forum teknis fasilitasi pembiayaan,
  84. laporan hasil analisis identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida,
  85. laporan hasil analisis data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida,
  86. bahan pembinaan teknis pupuk dan pestisida
  87. bahan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida,
  88. laporan diseminasi informasi terkait pupuk dan pestisida,
  89. laporan hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida,
  90. laporan hasil analisis permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah,
  91. laporan hasil analisis perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar,
  92. laporan hasil analisis pendaftaran izin percobaan pestisida,
  93. laporan hasil analisis perpanjangan izin percobaan pestisida,
  94. laporan hasil analisa permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida,
  95. laporan hasil analisis permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida,
  96. laporan hasil analisis permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida,
  97. laporan hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida,
  98. laporan hasil analisis uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi,
  99. konsep pertimbangan teknis izin pestisida kimia,
  100. laporan analisa hasil pemeriksaan atas sampel pengawasan,
  101. laporan analisis hasil uji mutu pupuk dan pestisida,
  102. laporan analisa hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida,
  103. laporan tindak lanjut pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida,
  104. dokumen usulan pencabutan izin edar pupuk dan pestisida,
  105. laporan analisis produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida,
  106. proposal keiatan penyediaan pupuk dan pestisida,
  107. laporan hasil analisis usulan penyediaan pupuk dan pestisida,
  108. laporan hasil analisis kebutuhan pupuk bersubsidi,
  109. rumusan substansi teknis alokasi pupuk bersubsidi,
  110. laporan hasil analisis penyaluran pupuk bersubsidi,
  111. laporan hasil analisis uji mutu pupuk bersubsidi yang disampaikan oleh produsen,
  112. dokumen skema pembayaran pupuk bersubsidi, dan
  113. rekomendasi persetujuan penyediaan pupuk dan pestisida.
Baca Juga :  45 Butir Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Pajak Mahir/Pelaksana Lanjutan

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

36 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com