Info ASN Jabatan Fungsional 30 Uraian Tugas Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

30 Uraian Tugas Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 37 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Analis SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama;
  2. Analis SDM Aparatur Ahli Muda;
  3. Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan
  4. Analis SDM Aparatur Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Sumber Daya Manusia Aparatur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:

  1. sistem manajemen aparatur sipil negara,
  2. manajemen sumber daya aparatur aparatur strategik & reformasi birokrasi,
  3. analisis dan rancangan organisasi publik,
  4. serta proses dan analisis kebiakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
Baca Juga :  39 Butir Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Utama

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
  2. pengadaan aparatur sipil negara;
  3. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
  4. pengembangan karier aparatur sipil negara;
  5. pola karier aparatur sipil negara;
  6. promosi aparatur sipil negara;
  7. mutasi aparatur sipil negara;
  8. penugasan aparatur sipil negara;
  9. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
  10. penilaian kinerja aparatur sipil negara;
  11. disiplin aparatur sipil negara;
  12. penghargaan aparatur sipil negara;
  13. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
  14. pemberhentian aparatur sipil negara;
  15. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
  16. perlindungan aparatur sipil negara;
  17. cuti aparatur sipil negara;
  18. sistem informasi aparatur sipil negara;
  19. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik;
  20. reformasi birokrasi;
  21. analisis organisasi publik;
  22. rancangan organisasi publik;
  23. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
  24. analisis kebijakan/ regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 30 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, antara lain:

  1. menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;
  2. menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  4. menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  5. menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;
  6. menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  7. menganalisis proses promosi aparatur sipil negara;
  8. menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  9. menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  10. merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
  11. menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan paraturan perundangan;
  12. menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara;
  13. melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara;
  14. melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai;
  15. menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/ Negara;
  16. menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja;
  17. menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja;
  18. merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain;
  19. menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  20. menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  21. menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;
  22. menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  23. menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  24. menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  25. menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  26. menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  27. menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas sesuai pedoman dan peraturan perundanganundangan;
  28. menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/ proses bisnis unit kerja/instansi;
  29. menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
  30. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.
Baca Juga :  20 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 37 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

72 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com