Info ASN Jabatan Fungsional 33 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil

33 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 84 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula,
  2. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil,
  3. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir, dan
  4. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman..

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:

  1. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
  2. penyelenggaraan Bangunan Gedung,
  3. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
  4. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau,
  5. penataan bangunan dan lingkungan,
  6. penyelenggaraan Kawasan Permukiman, dan
  7. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.

2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
    1. persiapan dan perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
    2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,
    3. pemantauan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dan
    4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
  2. penyelenggaraan Bangunan Gedung, meliputi:
    1. persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung,
    2. pembangunan penyelenggaraan Bangunan Gedung,
    3. pemanfaatan penyelenggaraan Bangunan Gedung,
    4. pelestarian penyelenggaraan Bangunan Gedung,
    5. pembongkaran penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan
    6. pendataan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
  3. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, meliputi:
    1. persiapan dan perencanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
    2. pelaksanaan konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
    3. pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
    4. pasca konstruksi penyelenggaraan bangunan gedung negara,
    5. pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala penyelenggaraan Bangunan Gedung negara,
    6. pembongkaran penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, dan
    7. penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara.
  4. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, meliputi:
    1. pemrograman dan perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau,
    2. pelaksanaan konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau,
    3. pemanfaatan dan pemeliharaan penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, dan
    4. pembongkaran penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau.
  5. penataan bangunan dan lingkungan, meliputi:
    1. penyusunan dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan,
    2. penataan bangunan dan lingkungan,
    3. penataan dan revitalisasi kawasan, dan
    4. penataan ruang terbuka hijau.
  6. penyelenggaraan Kawasan Permukiman, meliputi:
    1. perencanaan penyelenggaraan Kawasan Permukiman,
    2. pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman, dan
    3. pemanfaatan penyelenggaraan Kawasan Permukiman.
  7. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
    1. persiapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dan
    2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga :  63 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG dan KAWASAN PERMUKIMAN TERAMPIL

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.

Berikut 33 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil, meliputi:

  1. melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. menyiapkan bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik dan progres keuangan di lapangan;
  5. melakukan survei dan pengumpulan data lapangan;
  6. melakukan pengambilan sampel atau investigasi tanah;
  7. menginventarisasi data bahan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis Bangunan Gedung tidak sederhana;
  8. menginventarisasi data bahan masukan teknis pada tahap perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana;
  9. menyusun jadwal pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung;
  10. melakukan pengawasan berkala pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
  11. melakukan pemeliharaan Bangunan Gedung;
  12. menyusun konsep bahan pelaksanaan pendataan Bangunan Gedung;
  13. menginventarisasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
  14. menginventarisasi data dan bahan masukan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
  15. menginventarisasi kelengkapan data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
  16. menginventarisasi kelengkapan data, informasi, dan persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
  17. melakukan bantuan teknis penyusunan rencana anggaran biaya Bangunan Gedung hijau;
  18. melakukan bantuan teknis penyusunan perhitungan teknis efisiensi Bangunan Gedung hijau;
  19. melakukan pemantauan kegiatan konstruksi Bangunan Gedung hijau;
  20. menyusun jadwal pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung hijau;
  21. melakukan pemantauan pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung hijau;
  22. menginventarisasi data bahan masukan teknis penyusunan rencana pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
  23. menyusun bahan perencanaan penataan bangunan dan lingkungan;
  24. menginventarisasi data bahan penyusunan dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan;
  25. mengolah data kawasan perencanaan;
  26. menginventarisasi data bahan penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan;
  27. menginventarisasi data bahan penyusunan rencana umum tata bangunan dan lingkungan;
  28. menginventarisasi kelengkapan data dan informasi terkait lokasi revitalisasi kawasan;
  29. menyusun bahan pemasaran revitalisasi kawasan;
  30. melakukan pemantauan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau;
  31. menginventarisasi data sebagai bahan penyusunan perencanaan Kawasan Permukiman;
  32. melakukan survei kebutuhan terkait Bangunan Gedung dan infrastruktur Kawasan Permukiman; dan
  33. menyiapkan bahan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Kehutanan Terampil

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG dan KAWASAN PERMUKIMAN TERAMPIL

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil, meliputi,

  1. laporan sosialisasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
  2. laporan penyiapan bahan, instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
  3. laporan pemantauan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
  4. laporan pengawasan kegiatan konstruksi fisik dan progres keuangan di lapangan,
  5. laporan survei dan pengumpulan data lapangan,
  6. laporan pengambilan sampel atau investigasi tanah,
  7. laporan inventarisasi data bahan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis Bangunan Gedung tidak sederhana,
  8. laporan inventarisasi data bahan masukan teknis pada tahap pengembangan rancangan Bangunan Gedung tidak sederhana,
  9. laporan penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung,
  10. laporan pengawasan berkala pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana,
  11. laporan pemeliharaan Bangunan Gedung,
  12. laporan penyusunan konsep pelaksanaan pendataan Bangunan Gedung,
  13. laporan inventarisasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara,
  14. laporan inventarisasi data dan bahan masukan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara,
  15. laporan inventarisasi kelengkapan data, informasi dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara,
  16. laporan inventarisasi kelengkapan data dan informasi persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara,
  17. laporan pelaksanaan bantuan teknis penyusunan rencana anggaran biaya Bangunan Gedung hijau,
  18. laporan pelaksanaan bantuan teknis penyusunan perhitungan teknis efisiensi Bangunan Gedung hijau,
  19. laporan pemantauan kegiatan konstruksi Bangunan Gedung hijau,
  20. laporan penyusunan jadwal pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung hijau,
  21. laporan pemantauan pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung hijau,
  22. laporan inventarisasi data bahan masukan teknis penyusunan rencana pembongkaran Bangunan Gedung hijau,
  23. laporan penyusunan bahan perencanaan penataan bangunan dan lingkungan,
  24. laporan inventarisasi data bahan penyusunan dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan,
  25. laporan pengolahan data kawasan perencanaan,
  26. laporan inventarisasi data bahan penyusunan rencana umum tata bangunan dan lingkungan,
  27. laporan inventarisasi data rencana umum tata bangunan dan lingkungan,
  28. laporan inventarisasi kelengkapan data dan informasi terkait lokasi revitalisasi kawasan,
  29. laporan penyusunan bahan pemasaran revitalisasi kawasan,
  30. laporan pemantauan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau,
  31. laporan inventarisasi data bahan penyusunan perencanaan Kawasan Permukiman,
  32. laporan survei kebutuhan Bangunan Gedung dan infrastruktur Kawasan Permukiman, dan
  33. laporan penyiapan bahan sosialisasi keberfungsian peralatan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 84 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

15 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com