Categories: Jabatan Fungsional

12 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:

Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil,
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, dan
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama,
  2. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda,
  3. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, dan
  4. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:

  1. penyehatan media lingkungan,
  2. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
  3. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
  4. penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan
  5. manajemen kesehatan lingkungan.

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN TERAMPIL

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.

Berikut 12 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi:

  1. melakukan pengumpulan data kualitas media lingkungan;
  2. melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan;
  3. melakukan pengambilan dan pengiriman sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium;
  4. melakukan tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan;
  5. melakukan penyiapan bahan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kualitas media lingkungan;
  6. melakukan peningkatan kualitas media lingkungan dengan berbagai metode atau teknologi.
  7. melakukan identifikasi faktor risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  8. melakukan pengumpulan data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  9. melakukan penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
  10. melakukan pengambilan dan pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium;
  11. melakukan tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah; dan
  12. melakukan identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN TERAMPIL

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi:

  1. laporan hasil pengumpulan data kualitas media lingkungan,
  2. laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan,
  3. laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium,
  4. laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan,
  5. laporan hasil penyiapan bahan materi komunikasi, edukasi, dan penyampaian informasi kualitas media lingkungan,
  6. laporan hasil peningkatan kualitas media lingkungan dengan berbagai metode atau teknologi,
  7. laporan hasil identifikasi faktor risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
  8. laporan hasil pengumpulan data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
  9. laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
  10. laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium,
  11. laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah, dan
  12. laporan hasil identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB