Info ASN Jabatan Fungsional 64 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda

64 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 59 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, bahwa yang dimaksud dengan:

Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan angkutan udara.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Inspektur Angkutan Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama,
  2. Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, dan
  3. Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Angkutan Udara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Angkutan Udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat prajabatan.
  2. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
    1. pengaturan,
    2. pengendalian, dan
    3. pengawasan penyelenggaraan Angkutan Udara.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara,
    2. penerjamahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara, dan
    3. penyusunan pedoman /ketentuan pelaksanaan /ketentuan pelaksanaan /ketentuan teknis di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.

4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara,
  2. berperan serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Inspektur Angkutan Udara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.

Berikut 64 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, meliputi:

  1. mengklarifikasi kelengkapan data dukung terhadap pemohon izin kegiatan angkutan udara bukan niaga (aspek administrasi, rencana kegiatan angkutan udara bukan niaga, aspek armada udara, aspek kesiapan operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan perhitungan biaya operasi penerbangan dan membuat substansi teknis penyusunan rekomendasi peraturan tarif;
  3. menelaah standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
  4. menganalisa terhadap standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
  5. menyusun rekomendasi rekomendasi Penerbitan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
  6. menelaah standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
  7. menganalisa terhadap standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
  8. menelaah perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
  9. menyusun rekomendasi penerbitan perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
  10. menelaah perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
  11. menganalisa terhadap perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
  12. menyusun rekomendasi Penerbitan perubahaan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan;
  13. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri;
  14. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri;
  15. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri;
  16. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) extra flight luar negeri;
  17. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) positioning flight luar negeri;
  18. menyiapkan rekomendasi Flight Approval (FA) ferry flight luar negeri;
  19. menyusun rekomendasi surat persetujuan pemindahtanganan (transfer) slot time yang dimiliki oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) pemohon kepada BUAUNB yang ditujukan atau oleh BUAUNB pemohon kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA) yang ditujukan dan sebaliknya atau oleh PAUNBA pemohon kepada PAUNBA yang ditujukan atau menyusun rekomendasi surat pengembalian surat permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time (jika hasil evaluasi dan analisa data dukung belum lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku);
  20. mengevaluasi kelengkapan data dukung pemohon;
  21. mengevaluasi kontrak charter pesawat udara untuk penerbangan charter;
  22. mengevaluasi masa berlaku Certificate of Airworthiness (C of A) dan Certificate of Registration (C of R);
  23. menganalisa perhitungan biaya operasi dan subtansi teknis rekomendasi pengaturan tarif angkutan udara;
  24. menganalisa perhitungan biaya pokok operasi per tipe pesawat;
  25. mengevaluasi form permohonan Flight Approval (FA);
  26. memberikan bahan pertimbangan kepada Kepala Seksi AUNTB dan NN LN terkait hasil verifikasi untuk proses pemberian Flight Approval (FA);
  27. mengevaluasi form permohonan Flight Clearance (FC);
  28. mengevaluasi rute yang akan diterbangi;
  29. memberikan bahan pertimbangan kepada Kepala Seksi AUNTB dan NN LN terkait hasil verifikasi untuk proses pemberian Flight Clearance (FC);
  30. menyusun rekomendasi perpanjangan surat izin khusus registrasi asing;
  31. menyusun rekomendasi izin khusus penambahan penerbitan perubahan atau penambahan rute registrasi asing;
  32. melakukan bimbingan teknis angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  33. menyusun konsep laporan monitoring terhadap pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  34. melakukan kegiatan inspeksi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  35. menganalisis data inspeksi/monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  36. menyusun laporan evaluasi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  37. menganalisis data monitoring terhadap pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
  38. menganalisis data inspeksi pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
  39. menyusun konsep laporan yang ditujukan kepada Direktur Angkutan Udara;
  40. menganalisis data inspeksi/monitoring pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
  41. menyusun laporan evaluasi pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
  42. melaksanakan inspeksi di bandar udara internasional;
  43. menyusun rekomendasi kebijakan kerjasama internasional;
  44. melaksanakan kegiatan inspeksi penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di bandar udara internasional;
  45. membuat konsep surat peringatan jika ditemukenali adanya pelanggaran izin rute penerbangan berjadwal luar negeri;
  46. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan hasil inspeksi Flight Approval (FA) penerbangan berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  47. membuat konsep surat peringatan jika ditemukenali adanya pelanggaran Flight Approval (FA) penerbangan berjadwal dalam negeri;
  48. menganalisa terhadap permohon izin Usaha angkutan udara niaga (Berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute), Perubahan data perusahaan yang terdiri dari aspek demand angkutan udara, aspek rute penerbangan, aspek kesiapan atau kelayakan operasi, aspek armada udara, aspek teknik operasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan dan ekonomi;
  49. menyusun konsep surat jawaban kepada badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo), apabila data dukung belum lengkap sebagaimana tercantum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  50. melakukan pengawasan pelaksanaan angkutan udara Niaga (berjadwal, tidak berjadwal dan kargo) dan Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan;
  51. menganalisis data inspeksi pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan;
  52. menyusun konsep laporan monitoring pelaksanaan terhadap pemantauan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri;
  53. menyusun laporan evaluasi operasi Angkutan Udara Bukan Niaga Dalam Negeri;
  54. menganalisis data monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
  55. menyusun laporan evaluasi pelaksanaan persetujuan terbang (Flight Approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
  56. menganalisis data monitoring pelaksanaan pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis;
  57. menganalisis data monitoring pelaksanaan pemantauan izin terbang (Flight Clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
  58. menganalisis data inspeksi monitoring pelaksanaan pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dalam negeri;
  59. menganalisis data inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri;
  60. melakukan konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
  61. membuat laporan inspeksi tarif angud niaga berjadwal Dalam Negeri (Kelas ekonomi), Tarif Maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Tarif Angkutan Udara Perintis;
  62. menyusun instrumen administrasi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  63. melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap objek periksa; dan
  64. menyusun laporan hasil berita acara pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula

HASIL KERJA TUGAS JABATAN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA AHLI MUDA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, meliputi:

  1. surat klarifikasi kelengkapan data dukung permohonan Surat izin Usaha Angkutan Udara Bukan Niaga,
  2. hasil perhitungan tarif angkutan udara perintis dan substansi teknis rekomendasi peraturan tarif angkutan udara,
  3. laporan hasil telahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
  4. laporan hasil analisis standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
  5. rekomendasi standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
  6. laporan hasil telahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
  7. laporan hasil analisis standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
  8. laporan hasil telahan perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
  9. rekomendasi perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
  10. laporan hasil telahan perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
  11. laporan hasil analisis perubahan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
  12. rekomendasi perubahaan standar prosedur operasi penanganan keterlambatan penerbangan,
  13. rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri,
  14. rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri,
  15. rekomendasi Flight Approval (FA) positioning flight luar negeri,
  16. rekomendasi Flight Approval (FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri,
  17. rekomendasi Flight Approval (FA) extra flight luar negeri,
  18. rekomendasi Flight Approval (FA) ferry flight luar negeri,
  19. rekomendasi surat persetujuan atau surat penolakan pemindahtanganan (transfer) slot time,
  20. dokumen checklist data dukung,
  21. dokumen checklist data dukung,
  22. hasil analisa perhitungan tarif angkutan udara perintis dan substansi teknis rekomendasi pengaturan tarif angkutan udara,
  23. hasil analisa perhitungan biaya pokok operasi per tipe pesawat,
  24. dokumen checklist data dukung,
  25. dokumen checklist data dukung,
  26. laporan checklist,
  27. checklist,
  28. dokumen checklist data dukung,
  29. laporan checklist,
  30. rekomendasi perpanjangan surat izin khusus registrasi asing,
  31. rekomendasi izin khusus penambahan penerbitan perubahan atau penambahan rute registrasi asing
  32. laporan evaluasi pelaksanaan penerbangan berjadwal dalam negeri,
  33. laporan hasil monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
  34. laporan Pengawasan,
  35. hasil evaluasi data pelaksanaan Angkutan Udara Niaga,
  36. laporan evaluasi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
  37. hasil analisa data monitoring pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan,
  38. hasil analisis data pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan,
  39. laporan inspeksi pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan,
  40. hasil evaluasi data pelaksanaan Angkutan Udara Niaga,
  41. laporan evaluasi pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan,
  42. laporan hasil inspeksi di Bandar Udara Internasional,
  43. konsep rekomendasi,
  44. laporan hasil inspeksi Facilitation (FAL) di Bandar Udara Internasional,
  45. konsep surat peringatan pelanggaran izin rute penerbangan berjadwal luar negeri,
  46. laporan hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan pemantauan Flight Approval (FA) penerbangan berjadwal dalam negeri,
  47. konsep surat peringatan pelanggaran Flight Approval (FA) penerbangan berjadwal dalam negeri
  48. laporan hasil analisa,
  49. konsep surat jawaban kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (Penumpang dan Kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal ( penumpang dan kargo),
  50. laporan pengawasan,
  51. hasil analisis data pelaksanaan Angkutan Udara Bukan Niaga,
  52. hasil analisis data pelaksanaan Angkutan Udara Bukan Niaga,
  53. laporan evaluasi operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri,
  54. daftar periksa pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  55. laporan evaluasi pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  56. daftar periksa pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis,
  57. laporan hasil analisis data monitoring pelaksanaan izin terbang (flight clearance) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,
  58. laporan hasil analisis data Monitoring pelaksanaan pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dalam negeri,
  59. laporan hasil analisis data inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri,
  60. Surat Konsultasi,
  61. laporan hasil inspeksi tarif angud niaga berjadwal Dalam Negeri (Kelas ekonomi), Tarif Maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Tarif Angkutan Udara Perintis,
  62. Instrumen Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan,
  63. dokumen berita acara pemeriksaan, dan
  64. laporan hasil BAP,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 59 tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com