InfoASN.id – Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan angkutan udara.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 59 tahun 2018
2. PERATURAN BKN Nomor 41 Tahun 2019
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Kedudukan : PNS Kementerian Perhubungan
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama,
- Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, dan
- Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yg membidangi Angkutan Udara | Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan | Tim Penilai Direktorat Jenderal |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi kepegawaian | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas Bandar Udara | Tim Penilai Direktorat Jenderal |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) D-4 (Diploma-Empat) bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompentensi Teknis, Kompentensi Managerial, dan Kompentensi Sosial Kultural sesuai standar kompentensi yang telah disusun oleh instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Angkutan Udara paling sedikit 2 (dua) tahun,
- memiliki setifikat Inspector Training System (ITS) di bidang Angkutan Udara,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tingggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspelktur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspelktur Angkutan Udara Ahli Madya.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (DiplomaEmpat) bidang transportasi udara, ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, atau bidang lainnya sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina
- memiliki pengalaman di bidang angkutan udara paling singkat 2 (dua) tahun
- memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang Angkutan Udara
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
- nilai prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 59 tahun 2018
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.