Info ASN Jabatan Fungsional 31 Butir Uraian Tugas Jabatan Penera Ahli Madya

31 Butir Uraian Tugas Jabatan Penera Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Penera Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penera Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera, bahwa yang dimaksud dengan:

Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan peneraan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penera sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penera.

Jabatan Fungsional Penera termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penera, terdiri atas:

  1. Penera Keterampilan, dan
  2. Penera Keahlian.

Jenjang jabatan Penera Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Penera Terampil,
  2. Penera Mahir, dan
  3. Penera Penyelia.

Jenjang jabatan Penera Keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Penera Ahli Pertama,
  2. Penera Ahli Muda, dan
  3. Penera Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Jabatan Fungsional Penera yaitu melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penera harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penera Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penera yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri atas:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Penera serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
  2. Peneraan, meliputi:
    1. pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar dalam rangka tera/tera ulang UTTP,
    2. pelayanan tera dan tera ulang UTTP,
    3. pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik,
    4. pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan, dan
    5. pengelolaan Cap Tanda Tera.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang peneraan,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang peneraan, dan
    3. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang peneraan.
Baca Juga :  34 Butir Uraian Tugas Jabatan Dokter Hewan Karantina Ahli Muda

3. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih di bidang peneraan,
  2. peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang peneraan,
  3. keanggotaan dalam Tim Penilai,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PENERA AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Penera Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penera yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera.

Berikut 31 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penera Ahli Madya, meliputi:

  1. menganalisis unjuk kerja instalasi uji dalam rangka tera/tera ulang UTTP;
  2. menguji konstruksi UTTP baru Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV;
  3. menguji konstruksi UTTP baru Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV;
  4. menguji konstruksi UTTP baru Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan IV;
  5. menguji konstruksi UTTP baru Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV;
  6. menguji konstruksi UTTP baru Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV;
  7. menguji konstruksi UTTP baru Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV;
  8. menguji konstruksi UTTP baru Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV;
  9. menera atau menera ulang UTTP yang dipergunakan untuk mengukur bahan/ komoditi yang dapat membahayakan jiwa/ cacat badan;
  10. menyaksikan peragaan UTTP di luar negeri (witness);
  11. melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan I yang akan diteliti;
  12. melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan II yang akan diteliti;
  13. melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan III yang akan diteliti;
  14. melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan IV yang akan diteliti;
  15. pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV;
  16. pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV;
  17. pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan IV;
  18. pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV;
  19. pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV;
  20. pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV;
  21. pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV;
  22. menganalisis hasil Pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik;
  23. melakukan pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan III;
  24. melakukan pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan IV;
  25. membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III;
  26. membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV;
  27. menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III kepada pihak lain;
  28. menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV kepada pihak lain;
  29. menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III;
  30. menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV; dan
  31. menyampaikan analisis perubahan desain cap tanda tera.
Baca Juga :  48 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENERA AHLI MADYA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penera, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penera Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 32 Tahun 2014

Sumber file : JDIH MENPAN

35 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com