InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Ketenagakerjaan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- pembinaan norma ketenagakerjaan;
- pemeriksaan norma ketenagakerjaan;
- pengujian norma ketenagakerjaan;
- Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan; dan
- pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.
Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan norma ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pembinaan norma ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pembinaan norma ketenagakerjaan;
b. pemeriksaan norma ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pemeriksaan pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;
c. pengujian norma ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;
d. penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan
e. pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN AHLI MUDA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 25 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, antara lain:
- menyusun rencana kerja pembinaan norma ketenagakerjaan teknis;
- melaksanakan pembinaan norma ketenagakerjaan teknis;
- melakukan pemeriksaan ulang dan/atau khusus terhadap penerapan norma ketenagakerjaan;
- melaksanakan gelar kasus dalam rangka pemeriksaan ulang penerapan norma ketenagakerjaan;
- menyusun dan menelaah data objek pengujian bidang ketenagakerjaan;
- menyusun rencana kerja pengujian bidang ketenagakerjaan pertama dan/atau berkala;
- menyusun daftar uji objek pengujian pertama dan/atau berkala;
- melaksanakan pengujian pertama dan/atau berkala terhadap pelaksanaan norma kerja;
- melakukan pengujian pertama dan/atau berkala terhadap pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja;
- menganalisis hasil pengujian terhadap adanya pelanggaran di perusahaan;
- mengumpulkan keterangan dan/atau wawancara terkait pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan;
- melakukan gelar kasus untuk menentukan adanya tindak pidana ketenagakerjaan;
- melaksanakan pemeriksaan tempat kejadian perkara dalam rangka penyelidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
- melakukan verifikasi laporan kejadian tindak pidana;
- melakukan gelar perkara tindak pidana ketenagakerjaan;
- membuat rencana pelaksanaan penyidikan dan penyusunan persuratan;
- melakukan olah tempat kejadian perkara;
- melakukan pemeriksaan saksi, tersangka, atau ahli;
- melakukan penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan;
- membuat resume dalam rangka penyidikan;
- menyiapkan bahan penyerahan berkas berita acara penyidikan ke Kejaksaan melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pengadilan Negeri;
- menyiapkan bahan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum;
- menghadirkan saksi, saksi ahli, dan tersangka ke pengadilan untuk dipersidangkan;
- menyerahkan putusan tindak pidana ringan ketenagakerjaan ke kejaksaan; dan
- melakukan penghentian penyidikan;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN