Info ASN Jabatan Fungsional 25 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda

25 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
  2. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
  3. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
  4. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Ketenagakerjaan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  30 Butir Uraian Tugas Jabatan Apoteker Ahli Madya

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. pembinaan norma ketenagakerjaan;
  2. pemeriksaan norma ketenagakerjaan;
  3. pengujian norma ketenagakerjaan;
  4. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan; dan
  5. pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.

Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan norma ketenagakerjaan, meliputi:

  1. penyusunan rencana pembinaan norma ketenagakerjaan; dan
  2. pelaksanaan pembinaan norma ketenagakerjaan;

b. pemeriksaan norma ketenagakerjaan, meliputi:

  1. penyusunan rencana pemeriksaan pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
  2. pelaksanaan pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;

c. pengujian norma ketenagakerjaan, meliputi:

  1. penyusunan rencana pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
  2. pelaksanaan pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;

d. penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan

e. pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, meliputi:

  1. penyusunan rencana pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
  2. pelaksanaan pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN AHLI MUDA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 25 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, antara lain:

  1. menyusun rencana kerja pembinaan norma ketenagakerjaan teknis;
  2. melaksanakan pembinaan norma ketenagakerjaan teknis;
  3. melakukan pemeriksaan ulang dan/atau khusus terhadap penerapan norma ketenagakerjaan;
  4. melaksanakan gelar kasus dalam rangka pemeriksaan ulang penerapan norma ketenagakerjaan;
  5. menyusun dan menelaah data objek pengujian bidang ketenagakerjaan;
  6. menyusun rencana kerja pengujian bidang ketenagakerjaan pertama dan/atau berkala;
  7. menyusun daftar uji objek pengujian pertama dan/atau berkala;
  8. melaksanakan pengujian pertama dan/atau berkala terhadap pelaksanaan norma kerja;
  9. melakukan pengujian pertama dan/atau berkala terhadap pelaksanaan norma keselamatan dan kesehatan kerja;
  10. menganalisis hasil pengujian terhadap adanya pelanggaran di perusahaan;
  11. mengumpulkan keterangan dan/atau wawancara terkait pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan;
  12. melakukan gelar kasus untuk menentukan adanya tindak pidana ketenagakerjaan;
  13. melaksanakan pemeriksaan tempat kejadian perkara dalam rangka penyelidikan tindak pidana ketenagakerjaan;
  14. melakukan verifikasi laporan kejadian tindak pidana;
  15. melakukan gelar perkara tindak pidana ketenagakerjaan;
  16. membuat rencana pelaksanaan penyidikan dan penyusunan persuratan;
  17. melakukan olah tempat kejadian perkara;
  18. melakukan pemeriksaan saksi, tersangka, atau ahli;
  19. melakukan penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan;
  20. membuat resume dalam rangka penyidikan;
  21. menyiapkan bahan penyerahan berkas berita acara penyidikan ke Kejaksaan melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pengadilan Negeri;
  22. menyiapkan bahan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum;
  23. menghadirkan saksi, saksi ahli, dan tersangka ke pengadilan untuk dipersidangkan;
  24. menyerahkan putusan tindak pidana ringan ketenagakerjaan ke kejaksaan; dan
  25. melakukan penghentian penyidikan;
Baca Juga :  19 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Penilai Pajak Penyelia

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com