Info ASN Jabatan Fungsional 77 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama

77 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020,

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PPUPD Ahli Pertama;
b. PPUPD Ahli Muda;
c. PPUPD Ahli Madya; dan
d. PPUPD Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

  1. pelaksanaan manajemen pengawasan;
  2. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  4. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemeri
  5. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  6. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  7. pemeriksaan khusus; dan
  8. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pelaksanaan manajemen pengawasan, meliputi:

  1. perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan;
  2. perumusan perencanaan pengawasan tahunan;
  3. perumusan konsep rencana strategis atau rencana kerja di lingkungan aparat pengawas intern pemerinta
  4. pelaksanaan kegiatan pengoorganisasian dan pengendalian pengawasan.

b. pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

c. pengawasan capaian standar pelayanan minimal, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

d. pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

e. pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

f. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

g. pemeriksaan khusus, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

h. pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah, meliputi:

  1. perencanaan pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan; dan
  3. penyusunan laporan.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH AHLI PERTAMA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 77 butir kegiatan / uraian tugas jabatan PPUPD Ahli Pertama, antara lain:

  1. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan 5 (lima) tahunan;
  2. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana pengawasan tahunan;
  3. menyiapkan bahan melalui identifikasi isu strategis dalam rangka penyusunan konsep rencana strategis atau rencana kerja;
  4. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja pengawasan meliputi reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  5. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja pengawasan meliputi reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  6. menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembagian urusan;
  8. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kelembagaan daerah;
  9. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepegawaian daerah;
  10. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam keuangan daerah;
  11. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pembangunan daerah;
  12. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam pelayanan publik;
  13. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kerja sama daerah;
  14. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kebijakan daerah;
  15. menyiapkan bahan dan mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  16. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  17. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  18. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  19. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  20. menyiapkan bahan ekspose atas program kerja pengawasan dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  21. mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  22. mengidentifikasi capaian pelaksanaan pelayanan dasar atau standar pelayanan minimal;
  23. mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pencapaian standar pelayanan minimal;
  24. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  25. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan atas capaian standar pelayanan minimal;
  26. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
  27. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  28. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  29. menyiapkan bahan ekspose atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  30. mengidentifikasi kebijakan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  31. mengidentifikasi kepatuhan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  32. mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  33. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
  34. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  35. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan atas pengawasan ketaatan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  36. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  37. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  38. menyiapkan bahan ekspose terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  39. mengidentifikasi target capaian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
  40. mengidentifikasi dampak pelaksanaan urusan dibandingkan dengan capaian target dalam dokumen perencanaan dan penganggaran;
  41. mengidentifikasi efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
  42. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  43. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  44. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
  45. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  46. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  47. menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  48. mengidentifikasi penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki potensi penyimpangan;
  49. menyusun kertas kerja pengawasan meliputi kertas kerja pemeriksaan, kertas kerja monitoring, kertas kerja evaluasi, dan/atau kertas kerja reviu untuk pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  50. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  51. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  52. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja pemeriksaan khusus;
  53. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja pemeriksaan khusus;
  54. menyiapkan bahan ekspose program kerja pemeriksaan khusus;
  55. mengumpulkan data dukung dari pemberi informasi dalam rangka pemeriksaan khusus;
  56. memverifikasi data pendukung dari pemberi informasi dalam rangka pemeriksaan khusus;
  57. menyiapkan bahan dan data klarifikasi pengaduan masyarakat dalam rangka pemeriksaan khusus;
  58. menyusun kertas kerja pengawasan untuk pelaksanaan tugas dalam pemeriksaan pengaduan masyarakat;
  59. menyiapkan data dan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam rangka pemberian keterangan ahli atau saksi fakta;
  60. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan khusus;
  61. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pemeriksaan khusus;
  62. mengumpulkan data untuk penyusunan program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  63. mengumpulkan data untuk penyusunan revisi program kerja reviu, evaluasi, monitoring, dan/atau pemeriksaan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  64. menyiapkan bahan ekspose program kerja pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah;
  65. mengidentifikasi dokumen terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah;
  66. mengidentifikasi dokumen terkait rencana strategis;
  67. mengidentifikasi dokumen terkait perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan dengan ketentuan;
  68. mengidentifikasi dokumen terkait penyusunan laporan kinerja;
  69. mengidentifikasi dokumen terkait laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  70. mengidentifikasi dokumen dan kebijakan terkait pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah;
  71. mengumpulkan dan mengidentifikasi dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan tindak lanjut hasil pengawasan aparat pengawas intern pemerintah;
  72. mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan kerja sama aparat pengawas intern pemerintah dengan instansi lain;
  73. mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi dan pungutan liar;
  74. mengumpulkan data dan kebijakan terkait pelaksanaan reformasi birokrasi;
  75. mendampingi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  76. menyiapkan bahan penyusunan konsep laporan hasil pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah; dan
  77. menyiapkan bahan ekspose laporan hasil pengawasan wajib dilakukan aparat pengawas intern pemerintah.
Baca Juga :  58 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × five =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com