Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum

Uraian Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum

Uraian Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 57 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:

  1. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
  2. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
  3. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
  4. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengembang Kurikulum harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengembang Kurikulum sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengembangan Kurikulum.

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. perencanaan Kurikulum;
  2. penyusunan Kurikulum;
  3. implementasi Kurikulum; dan
  4. evaluasi Kurikulum.

URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG KURIKULUM AHLI PERTAMA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Angka Kreditnya

Berikut 12 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, meliputi:

  1. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
  2. mengidentifikasi referensi desain Pengembangan Kurikulum;
  3. menyusun konsep panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;
  4. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan Kurikulum;
  5. menganalisis panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;
  6. melakukan koreksi dan perbaikan panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;
  7. mengidentifikasi referensi untuk desain implementasi Kurikulum;
  8. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
  9. mengidentifikasi kebutuhan bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
  10. mengidentifikasi referensi desain evaluasi implementasi Kurikulum;
  11. menyusun butir-butir instrumen evaluasi implementasi Kurikulum; dan
  12. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi Kurikulum;

URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG KURIKULUM AHLI MUDA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengembang Kurikulum Ahli Muda sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 14 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Kurikulum Ahli Muda, meliputi:

  1. menyusun instrumen analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
  2. mengolah data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
  3. menyusun kerangka acuan kebijakan Kurikulum;
  4. menyusun instrumen validasi dokumen kebijakan Kurikulum;
  5. menganalisis data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan Kurikulum;
  6. menganalisis kerangka acuan kebijakan Kurikulum;
  7. menganalisis model Kurikulum;
  8. melakukan penyusunan regulasi kebijakan Kurikulum;
  9. menyusun instrumen implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
  10. menganalisis data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
  11. melaksanakan bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
  12. merancang kisi-kisi instrumen evaluasi implementasi Kurikulum;
  13. menyusun panduan pelaksanaan evaluasi implementasi Kurikulum; dan
  14. menganalisis data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi Kurikulum;
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Angka Kreditnya

URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG KURIKULUM AHLI MADYA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengembang Kurikulum Ahli Madya sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 15 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Kurikulum Ahli Madya, meliputi:

  1. merancang desain analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
  2. merancang desain Pengembangan Kurikulum;
  3. menelaah desain awal Pengembangan Kurikulum;
  4. mengembangkan model Kurikulum;
  5. merancang desain validasi dokumen kebijakan Kurikulum;
  6. menganalisis lingkup dan urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;
  7. memperbaiki kerangka acuan kebijakan Kurikulum;
  8. memperbaiki model Kurikulum;
  9. merancang desain implementasi Kurikulum;
  10. menelaah desain implementasi Kurikulum;
  11. merancang desain implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
  12. merancang desain bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
  13. merancang desain evaluasi implementasi Kurikulum;
  14. menelaah desain evaluasi implementasi Kurikulum; dan
  15. menguji validitas instrumen evaluasi implementasi Kurikulum; dan

URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG KURIKULUM AHLI UTAMA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pengembang Kurikulum Ahli Utama sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 14 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Kurikulum Ahli Utama, meliputi:

  1. menyusun rekomendasi dari analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
  2. memfinalkan desain Pengembangan Kurikulum;
  3. merancang desain kerangka dasar dan struktur Kurikulum;
  4. menetapkan lingkup dan urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;
  5. menyusun rekomendasi hasil validasi dokumen kebijakan Kurikulum;
  6. menganalisis kerangka dasar dan struktur Kurikulum;
  7. memperbaiki kerangka dasar dan struktur Kurikulum;
  8. memperbaiki lingkup dan urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;
  9. memfinalkan desain implementasi Kurikulum;
  10. menyusun rekomendasi hasil dari implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
  11. menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
  12. memfinalkan desain evaluasi implementasi Kurikulum;
  13. memfinalkan instrumen evaluasi implementasi Kurikulum; dan
  14. menyusun rekomendasi hasil dari evaluasi implementasi Kurikulum.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 57 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

43 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB
HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com