Info ASN Jabatan Fungsional 61 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda

61 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan Kepmenpan Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo KEP/04/M.PAN/1/2005 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, bahwa yang dimaksud dengan:

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perindustrian dan perdagangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.

Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :

  1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat terampil, dan
  2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat ahli.

Jenjang Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat terampil sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan tertinggi, terdiri dari :

  1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana/Terampil,
  2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan/Mahir,
  3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat terampil sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatan, adalah :

  1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana/Terampil terdiri dari :
    1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b:
    2. Pengatur, golongan ruang II/c,
    3. Penqatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan/Mahir, terdiri dari :
    1. Penata Muda, golongan ruang I/a,
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia terdiri dari :
    1. Penata, golongan ruang III/c,
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat ahli sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, terdiri dari :

  1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama,
  2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda,
  3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Madya.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat ahli sebagaimana dimaksud sesuai jenjang jabatan, adalah :

  1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama, terdiri dari :
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda, terdiri dari :
    1. Penata, golongan ruang III/c,
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Madya, terdiri dari :
    1. Pembina, golongan IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Pokok Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah melakukan penyuluhan di bidang perindustrian dan perdagangan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang terdiri dari :

  1. Pendidikan, meliputi :
    1. Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah/gelar ,
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Perindustrian dan Perdagangan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan peiatihan (STTPL) atau sertifikat.
  2. Persiapan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
    1. Indentifikasi potensi wilayah dan sentra usaha Perindustrian dan Perdagangan serta kebutuhan penyuluhan,
    2. Penyusunan program penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
    3. Penyusunan pedoman juklak/juknis penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan,
    4. Merumuskan kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan yang bersifat pembaharuan/penyempurnaan,
    5. Penyusunan rencana kerja penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
    1. Penyusunan materi penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
    2. Melakukan penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan,
    3. Melakukan bimbingan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
    4. Menumbuhkan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
    5. Pembinaan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
    6. Mengembangkan usaha Perindustrian dan Perdagangan.
  4. Evaluasi dan pelaporan, meliputi :
    Evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan
  5. Pengembangan Profesi, meliputi :
    1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang Perindustrian dan Perdagangan,
    2. Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang Perindustrian dan Perdagangan,
    3. Melakukan kegiatan temu karya Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan,
    4. Menemukan teknologi tepat guna.
  6. Penunjang penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
    1. Mengikuti seminar/lokakarya, dibidang usaha Perindustrian dan Perdagangan,
    2. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Penyuluh PerPerindustrian dan Perdagangan,
    3. Memperoleh penghargaan atau tanda jasa,
    4. Menjadi anggota organisasi profesi,
    5. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
Baca Juga :  10 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama

URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 61 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda, yaitu :

  1. Menganalisis data potensi wilayah usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Sebagai penyaji dalam diskusi konsep hasil indentifikasi;
  3. Sebagai nara sumber dalam diskusi konsep hasil indentifikasi;
  4. Merumuskan alternatif pemecahan masalah usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  5. Merumuskan kebutuhan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  6. Sebagai nara sumber dalam pembahasan faktor – faktor penentu;
  7. Menyusun konsep program penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  8. Sebagai pembahas dalam diskusi konsep program penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  9. Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan pedoman penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan;
  10. Menyusun konsep pedoman penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan;
  11. Sebagai penyaji diskusi konsep pedoman penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
  12. Sebagai pembahas diskusi konsep pedoman penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
  13. Merumuskan konsep pedoman penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan;
  14. Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan juklak/juknis penyufuhan Perindustrian dan Perdagangan;
  15. Menyusun konsep juklak/juknis penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan;
  16. Merumuskan konsep jukfak/juknis penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan;
  17. Mengumpulkan dan mengofah bahan/ data informasi bahan penyempurnaan kebijaksanaan;
  18. Menyusun rencana kerja tahunan;
  19. Menyusun materi Penyufuhan bidang usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah tingkat kesulitan I;
  20. Melakukan kunjungan tatap muka/ anjangsana kepada pengusaha bidang usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah tingkat kesulitan I;
  21. Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah tingkat kesulitan I;
  22. Sebagai moderator temu lapangan/temu wicara dengan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  23. Menyusun proposal kegiatan temu wicara dengan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  24. Menjadi penyaji dalam temu wicara dengan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  25. Menyusun proposal temu bisnis dengan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  26. Menyusun laporan hasil temu bisnis denqan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  27. Sebagai nara sumber kegiatan mimbar sarasehan bidang usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  28. Membuat materi/modul untuk pelatihan usaha Perindustrian dan Perdagangan kecil pasar modern;
  29. Mangajar dalam pelatihan/kursus usaha Perindustrian dan Perdagangan pasar modern; kecil
  30. Melakukan kegiatan penyuluhan melalui elektronika radio; media
  31. Melakukan layanan jasa konsultasi usaha Perindustrian dan Perdagangan langsung; secara
  32. Melakukan desiminasi teknologi baru usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah;
  33. Menyusun petunjuk inforrnasi Perindustrian dan Perdagangan dalarn bentuk media elektronika sound slide;
  34. Membimbing analisis data penyusunan proposal usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  35. Menyusun rancangan studi kelayakan business plan (rancangan usaha);
  36. Melakukan penelitian lapangan dalam rangka penyusunan studi kelayakan business plan (rancangan usaha);
  37. Sebagai penyaji dalam presentasi rancangan studi kelayakan business plan (rancangan usaha);
  38. Menyusun studi kelayakan business plan (rancangan usaha);
  39. Membimbing penyusunan rencana tahunan usaha Perindustrian dan Perdagangan kecil pasar modern;
  40. Bimbingan penerapan sistem manajemen mutu usaha Perindustrian dan Perdagangan kecil pasar modern;
  41. Bimbingan penerapan manajemen lingkungan pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid IS0-14000 bidang usaha Perindustrian dan Perdagangan kecil pasar modern;
  42. Melakukan diagnosa dalam rangka memberikan jasa konsultasi usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  43. Mengolah data hasil diagnosa dalam rangka memberikan jasa konsultasi usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  44. Melakukan sosialisasi ketentuan ekspor/impor;
  45. Membimbing penyelesaian dokumen ekspor/impor:
  46. Menyusun kerangka acuan dan studi AMDAL berdampak penting:
  47. Menyusun dokumen AMDAL berdampak penting;
  48. Membimbing calon wirausaha Perindustrian dan Perdagangan dan atau inkubator;
  49. Membuat evaluasi terbentuknya wirausaha baru Perindustrian dan Perdagangan dan atau inkubator;
  50. Mengolah data profil investas;
  51. Menyusun buku profil investasi;
  52. Menyajikan informasi peluang pasar usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  53. Menyusun agenda permasalahan dalam rangka negosiator bisnis;
  54. Menyusun laporan hasil negosiasi bisnis;
  55. Pemasarakatan peraturan perundang-undangan dan sistem pengawasan;
  56. Menyusun landasan (AD/ART) / pedoman institusi usaha Perindustrian dan Perdagangan;
  57. Menyusun katalog dan bahan promosi pameran Perindustrian dan Perdagangan;
  58. Membuat laporan hasil pameran Perindustrian dan Perdagangan;
  59. Menyusun rencana kegiatan evaluasi;
  60. Sebagai pembahas diskusi konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan; dan
  61. Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Baca Juga :  17 Butir Uraian Tugas Jabatan Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN AHLI MUDA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Kepmenpan Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo KEP/04/M.PAN/1/2005

Sumber file : JDIH MENPAN

36 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com