InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo KEP/04/M.PAN/1/2005 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perindustrian dan perdagangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat terampil, dan
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat ahli.
Jenjang Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat terampil sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan tertinggi, terdiri dari :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana/Terampil,
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan/Mahir,
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat terampil sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatan, adalah :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana/Terampil terdiri dari :
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b:
- Pengatur, golongan ruang II/c,
- Penqatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan/Mahir, terdiri dari :
- Penata Muda, golongan ruang I/a,
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia terdiri dari :
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat ahli sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, terdiri dari :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama,
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda,
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Madya.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat ahli sebagaimana dimaksud sesuai jenjang jabatan, adalah :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama, terdiri dari :
- Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda, terdiri dari :
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Madya, terdiri dari :
- Pembina, golongan IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Pokok Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah melakukan penyuluhan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang terdiri dari :
- Pendidikan, meliputi :
- Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah/gelar ,
- Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Perindustrian dan Perdagangan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan peiatihan (STTPL) atau sertifikat.
- Persiapan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
- Indentifikasi potensi wilayah dan sentra usaha Perindustrian dan Perdagangan serta kebutuhan penyuluhan,
- Penyusunan program penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Penyusunan pedoman juklak/juknis penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan,
- Merumuskan kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan yang bersifat pembaharuan/penyempurnaan,
- Penyusunan rencana kerja penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.
- Pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
- Penyusunan materi penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Melakukan penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan,
- Melakukan bimbingan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Menumbuhkan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Pembinaan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Mengembangkan usaha Perindustrian dan Perdagangan.
- Evaluasi dan pelaporan, meliputi :
Evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan - Pengembangan Profesi, meliputi :
- Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang Perindustrian dan Perdagangan,
- Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang Perindustrian dan Perdagangan,
- Melakukan kegiatan temu karya Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan,
- Menemukan teknologi tepat guna.
- Penunjang penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
- Mengikuti seminar/lokakarya, dibidang usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Penyuluh PerPerindustrian dan Perdagangan,
- Memperoleh penghargaan atau tanda jasa,
- Menjadi anggota organisasi profesi,
- Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 9 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Terampil/Pelaksana, yaitu :
- Mengumpulkan data sekunder potensi wilayah dan sentra usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Mengolah data potensi wilayah dan sentra usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Merekapitulasi data jenis usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Mengumpulkan data faktor penentu;
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Menyusun materi penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan mikro/rumah tangga;
- Melakukan kunjungan tatap muka/ anjangsana kepada pengusaha bidang usaha Perindustrian dan Perdagangan mikro/rumah tangga;
- Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok bidang usaha Perindustrian dan Perdagangan mikro/rumah tangga; dan
- Menyusun petunjuk informasi Perindustrian dan Perdagangan dalam bentuk media cetak leaflet.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERAMPIL
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Kepmenpan Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo KEP/04/M.PAN/1/2005
Sumber file : JDIH MENPAN