InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo KEP/04/M.PAN/1/2005 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, bahwa yang dimaksud dengan:
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perindustrian dan perdagangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat terampil, dan
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat ahli.
Jenjang Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat terampil sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan tertinggi, terdiri dari :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana/Terampil,
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan/Mahir,
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat terampil sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatan, adalah :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana/Terampil terdiri dari :
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b:
- Pengatur, golongan ruang II/c,
- Penqatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan/Mahir, terdiri dari :
- Penata Muda, golongan ruang I/a,
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia terdiri dari :
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat ahli sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, terdiri dari :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama,
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda,
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Madya.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan tingkat ahli sebagaimana dimaksud sesuai jenjang jabatan, adalah :
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama, terdiri dari :
- Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda, terdiri dari :
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Madya, terdiri dari :
- Pembina, golongan IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Pokok Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah melakukan penyuluhan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang terdiri dari :
- Pendidikan, meliputi :
- Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah/gelar ,
- Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Perindustrian dan Perdagangan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan peiatihan (STTPL) atau sertifikat.
- Persiapan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
- Indentifikasi potensi wilayah dan sentra usaha Perindustrian dan Perdagangan serta kebutuhan penyuluhan,
- Penyusunan program penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Penyusunan pedoman juklak/juknis penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan,
- Merumuskan kajian arah kebijaksanaan pengembangan penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan yang bersifat pembaharuan/penyempurnaan,
- Penyusunan rencana kerja penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.
- Pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
- Penyusunan materi penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Melakukan penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan,
- Melakukan bimbingan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Menumbuhkan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Pembinaan usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Mengembangkan usaha Perindustrian dan Perdagangan.
- Evaluasi dan pelaporan, meliputi :
Evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan - Pengembangan Profesi, meliputi :
- Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang Perindustrian dan Perdagangan,
- Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang Perindustrian dan Perdagangan,
- Melakukan kegiatan temu karya Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan,
- Menemukan teknologi tepat guna.
- Penunjang penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan, meliputi:
- Mengikuti seminar/lokakarya, dibidang usaha Perindustrian dan Perdagangan,
- Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Penyuluh PerPerindustrian dan Perdagangan,
- Memperoleh penghargaan atau tanda jasa,
- Menjadi anggota organisasi profesi,
- Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 39 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Madya, yaitu :
- Sebagai pembahas dalam diskusi konsep hasil identifikasi;
- Sebagai pembahas dalam pembahasan faktor-faktor penentu;
- Sebagai nara sumber dalam diskusi konsep program penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Merumuskan konsep program penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Sebagai nara sumber dalam diskusi penyusunan konsep pedoman penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan;
- Mengumpulkan data dan bahan penyusunan juklak/juknis penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan;
- Sebagai nara sumber dalam diskusi penyusunan konsep juklak/juknis penyuluhan Perindustrian dan Perdagangan;
- Menyusun rencana /desain kajian;
- Menganalisis data dan merumuskan hasil kajian;
- Menyusun rumusan perubahan/penyempurnaan kebijaksanaan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Menyusun materi penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah tingkat kesulitan II;
- Melakukan kunjungan tatap muka/ anjangsana kepada pengusaha bidang usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah tingkat kesulitan II;
- Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah tingkat kesulitan II;
- Menjadi moderator dalam temu wicara usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Melakukan kontak bisnis dan menghasilkan MOU/kontrak;
- Mengevaluasi pelaksanaan kesepakatan dalam kegiatan mimbar sarasehan bidang usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Membuat materi/modul untuk pelatihan Perindustrian dan Perdagangan usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah;
- Mengajar dalam pelatihan/kursus usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah;
- Melakukan kegiatan penyuluhan melalui media elektronika TV;
- Melakukan desiminasi teknologi baru usaha Perindustrian dan Perdagangan besar;
- Menyusun petunjuk informasi Perindustrian dan Perdagangan dalam bentuk media elektronika film /video;
- Menyusun petunjuk informasi Perindustrian dan Perdagangan dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/ pertunjukan;
- Membimbing penyusunan proposal pengembangan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Mengolah dan mengalisis data has ii penelitian lapangan dalam rangka studi kelayakan business plan (rancangan usaha);
- Sebagai nara sumber presentasi rancangan studi kelayakan;
- Membimbing penyusunan rencana tahunan usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah;
- Bimbingan penerapan sistem manajemen mutu usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah;
- Bimbingan penerapan manajemen lingkungan pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid IS0-14000 bidang usaha Perindustrian dan Perdagangan menengah;
- Analisis kondisi usaha dalam rangka memberikan jasa konsultasi;
- Presentasi rancangan rekomendasi hasil analisis jasa konsultasi;
- Membuat laporan dan rekomendasi jasa konsultan;
- Membimbing penyusunan kerangka acuan dan studi AMDAL berdampak tidak penting;
- Membimbing penyusunan dokumen AMDAL berdampak tidak penting;
- Melakukan kegiatan sebagai negosiator bisnis;
- Melakukan sosialisasi dan desiminasi peraturan dan hasil pengawasan pengembangan aplikasi dibidang pengawasan;
- Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan;
- Sebagai nara sumber dalam diskusi korisep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan; dan
- Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN AHLI MADYA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian Dan Perdagangan Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Kepmenpan Nomor 129/KEP/M.PAN/12/2002 jo KEP/04/M.PAN/1/2005
Sumber file : JDIH MENPAN