Info ASN Jabatan Fungsional 63 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda

63 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pranata Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas:

  1. kategori keterampilan, dan
  2. kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
  2. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan
  3. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian terdiri atas:

  1. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
  2. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda, dan
  3. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan,pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Laboratorium Pendidikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang

2. Unsur utama terdiri atas:

  1. pendidikan
  2. pengelolaan Laboratorium, dan
  3. pengembangan profesi

3. Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan Laboratorium serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
    3. diklat Prajabatan
  2. pengelolaan Laboratorium, meliputi:
    1. perencanaan kegiatan Laboratorium
    2. pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan
    3. pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan
    4. pengevaluasian sistem kerja Laboratorium, dan
    5. pengembangan kegiatan Laboratorium
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium
    2. penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan Laboratorium
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan Laboratorium
    4. penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan Laboratorium, dan
    5. perolehan sertifikat profesi

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan Laboratorium
  2. pemberian bimbingan di bidang pengelolaan Laboratorium
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan Laboratorium
  4. keanggotaan dalam organisasi profesiJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
  5. keanggotaan dalam Tim PenilaiKinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

URAIAN TUGAS JABATAN PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Laboratorium Pendidikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan,pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

Berikut 63 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda, meliputi:

  1. menyusun program tahunan pengelolaan Laboratorium, sebagai anggota;
  2. menyusun subprogram tahunan pengelolaan Laboratorium;
  3. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 2 (dua);
  4. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan bahan umum;
  5. merencanakan program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua);
  6. menyusun program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua);
  7. menyusun program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan bahan umum;
  8. menyusun kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;
  9. menyusun kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
  10. menyusun kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian;
  11. menyusun kebutuhan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
  12. menyusun kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  13. menyusun SOP untuk pengoperasian peralatan kategori 2 (dua);
  14. menyusun SOP untuk pemeliharaan peralatan kategori 2 (dua);
  15. menyusun SOP untuk pemeliharaan bahan umum;
  16. menyusun SOP untuk pemeriksaan peralatan kategori 2 (dua);
  17. menyusun SOP untuk pemeriksaan bahan umum;
  18. menyusun SOP untuk kalibrasi/tera peralatan kategori 2;
  19. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua);
  20. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja bahan umum;
  21. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
  22. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
  23. menyusunSOP kesehatan keselamatan kerjadi Laboratorium menggunakan peralatan dan bahan;
  24. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
  25. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
  26. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
  27. memberikan penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
  28. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  29. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
  30. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan penelitian;
  31. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  32. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;
  33. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian;
  34. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  35. menganalisis dan mengevaluasi data pada kegiatan penelitian;
  36. menganalisis dan mengevaluasi data pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  37. menganalisis dan mengevaluasi bahan khusus;
  38. melakukan penilaian/pengendalian sistem kerja peralatan Laboratorium;
  39. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
  40. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
  41. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
  42. melakukan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga);
  43. melakukan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 2 (dua);
  44. mengevaluasi kinerja peralatan kategori 2 (dua) ;
  45. mengevaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 2 (dua);
  46. mengevaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 2 (dua) ;
  47. mengevaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) ;
  48. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus;
  49. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua)dan penggunaan bahan umum;
  50. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
  51. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
  52. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
  53. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
  54. mengevaluasi sub program tahunan pengelolaan Laboratorium;
  55. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
  56. mengevaluasi metode penanganan bahan;
  57. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
  58. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
  59. mengembangkan kinerja peralatan kategori 2 (dua) ;
  60. mengembangkan metode kerja peralatan kategori 2 (dua) ;
  61. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
  62. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; dan
  63. mengembangkan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota.
Baca Juga :  36 Butir Uraian Tugas Jabatan Pembina Industri Ahli Madya

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN AHLI MUDA

Berikut 63 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda, meliputi:

  1. dokumen program tahunan pengelolaan Laboratorium sebagai anggota;
  2. dokumen subprogram tahunan pengelolaan Laboratorium;
  3. dokumen program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 2 (dua) ;
  4. dokumen program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan bahan umum;
  5. dokumen program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua);
  6. dokumen program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2(dua);
  7. dokumen program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan bahan umum;
  8. dokumen rencana kebutuhan peralatan kategori 2 (dua)pada kegiatan pendidikan;
  9. dokumen rencana kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
  10. dokumen rencana kebutuhan peralatan kategori 2 (dua)pada kegiatan penelitian;
  11. dokumen rencana kebutuhan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
  12. dokumen rencana kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  13. dokumen SOP untuk pengoperasian peralatankategori 2 (dua);
  14. dokumen SOP untuk pemeliharaan peralatankategori 2(dua) ;
  15. dokumen SOP untuk pemeliharaan bahan umum;
  16. dokumen SOP untuk pemeriksaan peralatankategori 2 (dua) ;
  17. dokumen SOP untuk pemeriksaan bahan umum;
  18. dokumen SOP kalibrasi/tera peralatan kategori 2 (dua);
  19. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 2(dua) ;
  20. dokumen SOP uji fungsi/uji unjuk kerja bahan umum;
  21. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua)dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
  22. dokumen SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum padakegiatan pendidikan;
  23. dokumen SOP kesehatan keselamatan kerjapenggunaan peralatan dan bahan di Laboratorium;
  24. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
  25. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;
  26. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;
  27. laporan pemberian penjelasan dan melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;
  28. laporan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  29. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;
  30. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan penelitian;
  31. laporan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  32. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;
  33. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian;
  34. laporan validasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  35. laporan analisis dan evaluasi data pada kegiatan penelitian;
  36. laporan analisis dan evaluasi data pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  37. laporan analisis dan evaluasi bahan khusus;
  38. laporan penilaian/pengendalian sistem kerja peralatan Laboratorium;
  39. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
  40. laporan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
  41. laporan pemberian layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
  42. laporan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga);
  43. laporan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 2 (dua) ;
  44. laporan evaluasi kinerja peralatan kategori 2(dua);
  45. laporan evaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 2(dua);
  46. laporan evaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 2(dua);
  47. laporan evaluasi penggunaan peralatan kategori 2(dua);
  48. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus;
  49. laporan evaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum;
  50. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
  51. laporan evaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
  52. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
  53. laporan evaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
  54. laporan evaluasi sub program tahunan pengelolaan Laboratorium;
  55. laporan evaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;
  56. laporan evaluasi metode penanganan bahan;
  57. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
  58. laporan analisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;
  59. laporan pengembangan kinerja peralatan kategori 2 (dua) ;
  60. laporan pengembangan metode kerja peralatan kategori 2(dua) ;
  61. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;
  62. laporan pengembangan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; dan
  63. laporan pengembangan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota.
Baca Juga :  20 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Mahir

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

26 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + sixteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com