InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Teknisi Kesehatan Ikan Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:
Teknisi Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Kesehatan Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan
Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan kategori keterampilan, yaitu:
- Teknisi Kesehatan Ikan Pemula
- Teknisi Kesehatan Ikan Terampil
- Teknisi Kesehatan Ikan Mahir, dan
- Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Kesehatan Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Teknisi Kesehatan Ikan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud. meliputi:
- persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan, dan
- pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
URAIAN TUGAS JABATAN TEKNISI KESEHATAN IKAN TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Teknisi Kesehatan Ikan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Kesehatan Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi persiapan dan pelaksanaan.
Berikut 18 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Kesehatan Ikan Terampil, meliputi:
- melakukan sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang;
- membuat media uji/reagensia untuk pengujian parasit;
- menginventarisasi alat tingkat laboratorium;
- merawat peralatan tingkat laboratorium;
- mengkalibrasi peralatan tingkat lapangan;
- melakukan pengambilan sampel/contoh;
- melaksanakan pemusnahan ikan/media lain/limbah uji/obat ikan;
- melakukan preparasi/preservasi spesimen organ/jaringan/darah/cairan tubuh untuk pengujian laboratorik;
- melakukan penanganan sampel/contoh;
- membuat preparat wetmount;
- melaksanakan perlakuan dengan cara fisika atau mekanik;
- melakukan pengukuran fisika air/tanah secara insitu;
- melakukan pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/ residu/ lingkungan/ laboratorium/ animal welfare sebagai anggota, yaitu mengumpulkan data pemantauan hama dan penyakit ikan/obat ikan/residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare;
- melakukan uji banding/uji profisiensi sebagai anggota, melakukan preparasi sampel uji banding/uji profisiensi;
- melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai anggota, menginventarisasi dokumen kaji ulang manajemen;
- melakukan pemeliharaan ikan uji;
- melakukan pengarsipan sistem mutu; dan
- melakukan pencatatan rekaman sistem mutu laboratorium.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN TEKNISI KESEHATAN IKAN TERAMPIL
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Teknisi Kesehatan Ikan Terampil, meliputi:
- laporan hasil sterilisasi ruang/fasilitas uji lapang,
- laporan hasil pembuatan media uji/reagensia untuk pengujian parasit,
- rekaman inventarisasi alat tingkat laboratorium,
- rekaman perawatan peralatan tingkat laboratorium,
- laporan hasil kalibrasi peralatan tingkat lapangan,
- laporan hasil pengambilan sampel/contoh,
- rekaman pemusnahan ikan/media lain/limbah uji/obat ikan,
- laporan hasil preparasi/preservasi spesimen organ/jaringan/darah/cairan tubuh untuk pengujian laboratorik,
- laporan hasil penanganan sampel/contoh,
- laporan hasil pembuatan preparat wetmount,
- laporan hasil perlakuan dengan cara fisika atau mekanik,
- laporan hasil pengukuran fisika air/tanah secara insitu,
- laporan hasil pengumpulan data pemantauan hama dan penyakit ikan/ obat ikan/residu/ lingkungan/ laboratorium/animal welfare,
- laporan hasil preparasi sampel uji banding/uji profisiensi,
- laporan hasil inventarisasi dokumen kaji ulang manajemen,
- laporan hasil pemeliharaan ikan uji,
- laporan hasil pengarsipan sistem mutu, dan
- rekaman sistem mutu laboratorium.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Teknisi Kesehatan Ikan Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
Sumber file : JDIH MENPAN