Info ASN Jabatan Fungsional 16 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Mahir

16 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Mahir

Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Mahir

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Mahir

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, bahwa yang dimaksud dengan:

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan termasuk dalam rumpun Penelitian dan perekayasaan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula,
  2. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil,
  3. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir, dan
  4. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yaitu melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. persiapan,
  2. pelaksanaan, dan
  3. pasca pelaksanaan.
Baca Juga :  37 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Muda

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:

  1. persiapan, meliputi:
    1. penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi,
    2. penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi,
    3. penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi, dan
    4. validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
  2. pelaksanaan, meliputi:
    1. Penelitian,
    2. Pengembangan,
    3. Pengkajian, dan
    4. Penerapan.
  3. pasca pelaksanaan, meliputi:
    1. penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis,
    2. perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi,
    3. penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis,
    4. penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
    5. pelayanan informasi teknis

URAIAN TUGAS JABATAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN MAHIR

Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Berikut 16 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir, meliputi:

  1. melakukan pemeriksaan peralatan berdasarkan data yang tersusun;
  2. melakukan pemeriksaan bahan berdasarkan data yang tersusun;
  3. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana berdasarkan data yang tersusun;
  4. melakukan pengolahan data pelaksanaan kegiatan percobaan;
  5. melakukan pengolahan data pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
  6. melakukan pengolahan data jasa teknis;
  7. melakukan penyusunan bagan, grafik, atau tabel data jasa teknis;
  8. melakukan pembuatan bagian atau perakitan prototipe;
  9. melakukan pentahapan pelaksanaan unjuk kerja alat, fasilitas, sistem, dan produk;
  10. melakukan penambahan dan/atau perubahan pada alat, fasilitas, sistem, dan produk untuk peningkatan unjuk kerja;
  11. melakukan penyiapan rangkaian data dan informasi untuk penyusunan naskah karya tulis;
  12. melakukan penyusunan rangkaian data dan informasi untuk penyusunan naskah karya tulis;
  13. melakukan penyiapan rangkaian data dan informasi untuk perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
  14. melakukan penyiapan rangkaian data dan informasi untuk penyusunan naskah standar teknis;
  15. melakukan pengolahan data kaji ulang penjaminan mutu fasilitas layanan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  16. melakukan penyusunan data dan informasi teknis untuk presentasi.
Baca Juga :  19 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Pranata Siaran Terampil

HASIL KERJA TUGAS JABATAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN MAHIR

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir, meliputi:

  1. laporan pemeriksaan peralatan,
  2. laporan pemeriksaan bahan,
  3. laporan pemeriksaan sarana dan prasarana,
  4. laporan pengolahan data kegiatan percobaan,
  5. laporan pengolahan data kegiatan eksplorasi,
  6. laporan pengolahan data kegiatan jasa teknis,
  7. dokumen bagan, grafik, atau tabel data jasa teknis,
  8. laporan pembuatan bagian atau perakitan prototipe,
  9. laporan pentahapan pelaksanaan unjuk kerja alat, fasilitas, sistem, dan produk,
  10. laporan peningkatan unjuk kerja alat,
  11. dokumen penyiapan penyusunan naskah karya tulis,
  12. dokumen naskah karya tulis,
  13. dokumen perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi,
  14. dokumen naskah standar teknis,
  15. laporan kaji ulang penjaminan mutu, dan
  16. dokumen data dan informasi teknis.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Mahir

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

50 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine − one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com