Info ASN Jabatan Fungsional 17 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Penyelia

17 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Penyelia

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, bahwa yang dimaksud dengan:

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan termasuk dalam rumpun Penelitian dan perekayasaan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula,
  2. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil,
  3. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir, dan
  4. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yaitu melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. persiapan,
  2. pelaksanaan, dan
  3. pasca pelaksanaan.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:

  1. persiapan, meliputi:
    1. penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi,
    2. penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi,
    3. penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi, dan
    4. validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
  2. pelaksanaan, meliputi:
    1. Penelitian,
    2. Pengembangan,
    3. Pengkajian, dan
    4. Penerapan.
  3. pasca pelaksanaan, meliputi:
    1. penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis,
    2. perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi,
    3. penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis,
    4. penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
    5. pelayanan informasi teknis
Baca Juga :  27 Uraian Tugas Jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia

URAIAN TUGAS JABATAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Berikut 17 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia, meliputi:

  1. melakukan pemeriksaan ulang dan penjaminan peralatan berdasarkan daftar kebutuhan;
  2. melakukan pemeriksaan ulang dan penjaminan bahan/material berdasarkan daftar kebutuhan;
  3. melakukan pemeriksaan ulang dan penjaminan sarana dan prasarana berdasarkan daftar kebutuhan;
  4. melakukan analisis hasil pengolahan data pelaksanaan kegiatan percobaan;
  5. melakukan analisis hasil pengolahan data pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
  6. melakukan penguraian wujud produk teknis;
  7. melakukan penguraian rincian produk teknis;
  8. melakukan pengumpulan data dan informasi untuk bahan diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi
  9. melakukan penyiapan produk, benda, atau alat peraga untuk bahan diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  10. melakukan penyiapan prasarana lokasi untuk diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  11. melakukan pemaparan data dan informasi dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  12. melakukan asistensi pemaparan data dan informasi dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  13. melakukan pendampingan pengoperasian alat peraga dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  14. melakukan kompilasi data dan informasi dalam rangka perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
  15. melakukan kompilasi data dan informasi untuk naskah standar teknis;
  16. melakukan kompilasi data dan informasi untuk kaji ulang penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  17. melakukan pelayanan informasi teknis.
Baca Juga :  45 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN PENYELIA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia, meliputi:

  1. laporan periksa ulang peralatan,
  2. laporan periksa ulang bahan,
  3. laporan periksa ulang sarana dan prasarana,
  4. laporan hasil analisis kegiatan percobaan,
  5. laporan hasil analisis kegiatan eksplorasi,
  6. laporan penguraian wujud produk teknis,
  7. laporan penguraian rincian produk teknis,
  8. dokumen data dan informasi diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi,
  9. laporan hasil penyiapan produk, benda, atau alat peraga untuk bahan diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi,
  10. laporan hasil penyiapan prasarana lokasi untuk diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi,
  11. laporan pemaparan data dan informasi diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi,
  12. laporan asistensi pemaparan data dan informasi dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi,
  13. laporan pendampingan pengoperasian alat peraga dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi,
  14. dokumen kompilasi data dan informasi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi,
  15. dokumen kompilasi data dan informasi standar teknis,
  16. dokumen kompilasi data dan informasi kaji ulang penjaminan mutu, dan
  17. laporan layanan informasi teknis.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Penyelia

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

43 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com