Info ASN Jabatan Fungsional 15 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Terampil

15 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Terampil

Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Terampil

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Terampil

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, bahwa yang dimaksud dengan:

Teknisi Penelitian dan Perekayasaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan termasuk dalam rumpun Penelitian dan perekayasaan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula,
  2. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil,
  3. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir, dan
  4. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yaitu melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. persiapan,
  2. pelaksanaan, dan
  3. pasca pelaksanaan.
Baca Juga :  41 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:

  1. persiapan, meliputi:
    1. penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi,
    2. penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi,
    3. penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi, dan
    4. validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
  2. pelaksanaan, meliputi:
    1. Penelitian,
    2. Pengembangan,
    3. Pengkajian, dan
    4. Penerapan.
  3. pasca pelaksanaan, meliputi:
    1. penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis,
    2. perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi,
    3. penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis,
    4. penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
    5. pelayanan informasi teknis

URAIAN TUGAS JABATAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN TERAMPIL

Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Berikut 15 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil, meliputi:

  1. melakukan pengidentifikasian kebutuhan peralatan berdasarkan data dari dokumen perencanaan kegiatan;
  2. melakukan pengidentifikasian kebutuhan bahan berdasarkan data dari dokumen perencanaan kegiatan;
  3. melakukan pengidentifikasian kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan data dari dokumen perencanaan kegiatan;
  4. melakukan penyiapan kebutuhan peralatan berdasarkan data yang telah tersusun dalam daftar;
  5. melakukan penyiapan kebutuhan bahan berdasarkan data yang telah tersusun dalam daftar;
  6. melakukan penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan data yang telah tersusun dalam daftar;
  7. melakukan pencatatan tahapan pelaksanaan kegiatan percobaan;
  8. melakukan pengambilan data pelaksanaan kegiatan percobaan;
  9. melakukan pengambilan data pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
  10. melakukan pengukuran dan/atau pengambilan data jasa teknis;
  11. melakukan penyetelan hasil perakitan prototipe suatu produk;
  12. melakukan pemeliharaan rutin dan terjadwal dari alat, fasilitas, sistem, dan produk berdasarkan catatan pemeliharaan;
  13. melakukan perbaikan alat, fasilitas, sistem, dan produk;
  14. melakukan kompilasi data dan informasi penjaminan mutu; dan
  15. melakukan pemeriksaan ulang dan penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan standar acuan.
Baca Juga :  23 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Gigi Ahli Utama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN TERAMPIL

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil, meliputi:

  1. daftar kebutuhan peralatan,
  2. daftar kebutuhan bahan,
  3. daftar kebutuhan sarana dan prasarana,
  4. laporan penyiapan kebutuhan peralatan,
  5. laporan penyiapan kebutuhan bahan,
  6. laporan penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana,
  7. daftar panduan pelaksanaan,
  8. laporan dan catatan pengambilan data,
  9. laporan dan catatan data eksplorasi,
  10. laporan dan catatan pengukuran dan/atau pengambilan data jasa teknis,
  11. laporan penyetelan hasil perakitan prototipe suatu produk,
  12. laporan pemeliharaan rutin,
  13. laporan perbaikan alat, fasilitas, sistem, dan produk,
  14. laporan kompilasi data dan informasi, dan
  15. laporan pemeriksaan ulang dan penjaminan mutu,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Terampil

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

47 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × three =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com