InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut, bahwa yang dimaksud dengan:
Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Terapis Gigi Dan Mulut sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan terdiri atas:
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Mahir, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yaitu:
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Terapis Gigi Dan Mulut harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Terapis Gigi Dan Mulut yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Berikut 23 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- mengelola hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut
- menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
- melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan pemeriksaan analisis risiko karies
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian/penelusuran pada individu/ kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat
- melakukan kegiatan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut, dan
- mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di ruangan/ klinik gigi.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT AHLI MADYA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:
- dokumen rencana kerja bulanan
- dukumen rencana kerja tahunan
- laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil arahan pada kegiatan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil pengelolaan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut
- dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
- dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
- dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- dokumen hasil pemeriksaan analisis risiko karies
- dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus
- dokumen hasil analisis masalah/ diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
- dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
- laporan hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
- laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit
- dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat
- laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut, dan
- laporan hasil koordinasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di ruang/ klinik gigi.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
Sumber file : JDIH MENPAN