InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut, bahwa yang dimaksud dengan:
Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Terapis Gigi Dan Mulut sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan terdiri atas:
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Mahir, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yaitu:
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Terapis Gigi Dan Mulut harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Terapis Gigi Dan Mulut yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan identifikasi data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
- melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan pemeriksaan analisis risiko karies
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus
- melaksanakan identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan
- melakukan terapi remineralisasi
- melakukan persiapan pasien pra operasi
- melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi
- membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang
- melaksanakan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi
- melaksanakan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan, dan
- melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen rencana kerja bulanan
- dukumen rencana kerja tahunan
- dokumen hasil pengelolaan permintaan kebutuhan obat dan bahan tahunan
- laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen data dan bahan evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi
- dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
- dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus
- dokumen hasil pemeriksaan analisis resiko karies
- dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus
- dokumen hasil identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies
- dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil komunikasi theurapeutik
- dokumen hasil terapi remineralisasi
- dokumen hasil persiapan pasien pra operasi
- dokumen hasil pemeliharaan kebersihan mulut pasien pra dan post operasi
- dokumen hasil pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus
- dokumen hasil konsultasi dari tenaga kesehatan lain
- laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil penambalan permanen 1 (satu) bidang
- laporan pelaksanaan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi
- laporan pelaksanaan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya
- dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- dokumentasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut, dan
- laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
Sumber file : JDIH MENPAN