Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 29 Tahun 2020 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Perpres Nomor 29 Tahun 2020 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Perpres Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

InfoASN.id – Perpres Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kejaksaan Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERPRES NOMOR 29 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor29
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan13 Februari 2020
Tanggal Diundangkan17 Februari 2020
Berlaku Tanggal17 Februari 2020
SumberLN.2020/NO.43, JDIH.SETKAB.GO.ID : 8 HLM.
Baca Juga :  Perpres Nomor 2 Tahun 2020 Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)

DOWNLOAD

Perpres Nomor 29 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

18 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + seven =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com