InfoASN.id – Perpres Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam pelaksanaan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ada sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas;
DETAIL PERPRES NOMOR 32 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 32 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas |
Tanggal Ditetapkan | 14 Februari 2020 |
Tanggal Diundangkan | 18 Februari 2020 |
Berlaku Tanggal | 18 Februari 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.46, JDIH.SETKAB.GO.ID : 20 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 32 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI