InfoASN.id – Perpres Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
ABSTRAK
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Perpres ini mengatur mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: a) berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau b) kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
DETAIL PERPRES NOMOR 77 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 77 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah |
Tanggal Ditetapkan | 07 Juli 2020 |
Tanggal Diundangkan | 08 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | 08 Juli 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.171, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM. |
Baca Juga : Perpres Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044
DOWNLOAD
Perpres Nomor 77 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI