Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Perpres Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Perpres Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

InfoASN.id – Perpres Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

ABSTRAK

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  • Perpres ini mengatur mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: a) berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau b) kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah.
Baca Juga :  Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;

DETAIL PERPRES NOMOR 77 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor77
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Tanggal Ditetapkan07 Juli 2020
Tanggal Diundangkan08 Juli 2020
Berlaku Tanggal08 Juli 2020
SumberLN.2020/NO.171, JDIH.SETKAB.GO.ID : 16 HLM.
Baca Juga :  Perpres Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044

DOWNLOAD

Perpres Nomor 77 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

56 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − five =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com