InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.
Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan akibat kerja.
Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu objek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis dan atau medis yang telah ditentukan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 31 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2015
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Instansi Pembina, kementerian/lembaga lainnya yang terkait, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintahan daerah provinsi.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Ketenagakerjaan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda (II/c dan III/d)
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu melaksanakan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengujian Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- pengkajian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- evaluasi dan rekomendasi kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 31 Tahun 2020.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji K3 terdiri atas Pengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- perencanaan kegiatan K3,
- Pengujian K3,
- Pengujian Kompetensi K3,
- pengendalian K3,
- pengkajian K3, dan
- evaluasi dan rekomendasi kegiatan K3.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus sebagai PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang K3, teknik, kedokteran, matematika dan ilmu pengetahuan alam, dan kesehatan masyarakat,
- penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Penguji K3 yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji K3 Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji K3 Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji K3 Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji K3 Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.,
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat bagi Penguji K3 setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji K3 Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Penguji K3 Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji K3 Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Penguji K3 Ahli Utama.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penguji K3 Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penguji K3 yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Penguji K3 Ahli Pertama,
- 20 (dua puluh) untuk Penguji K3 Ahli Muda, dan
- 30 (tiga puluh) untuk Penguji K3 Ahli Madya.
Penguji K3 Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit
Usulan PAK Penguji K3 diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengujian K3 atau yang membidangi kesekretariatan – 34 – pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Madya dan Penguji K3 Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah,
- pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama dan Penguji K3 Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat, dan
- pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama dan Penguji K3 Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Madya dan Penguji K3 Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian K3 pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama dan Penguji K3 Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji K3 Ahli Pertama dan Penguji K3 Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama : Rp 2.025.000,00
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya : Rp 1.380.000,00
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda : Rp 960.000,00
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama : Rp 540.000,00
Daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 31 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja” ini bermanfaat.