Info ASN Jabatan Fungsional 15 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil

15 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil

Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2012 jo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Pasar Hasil Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang clan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis pasar hbasil pertanian.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pasar Hasil Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, terdiri atas:

  1. Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil, dan
  2. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli.

Jenjang jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana,
  2. Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
  3. Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.

Jenjang jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama,
  2. Analis Pasar Hasil Pertanian Muda, dan
  3. Analis Pasar Hasil Pertanian Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pasar Hasil Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Analis Pasar Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analis pasar hasil pertanian dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (SITPP) atau sertifikat, dan
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
  2. Persiapan, meliputi:
    1. Penyusunan rencana kerja,
    2. Pengumpulan data, dan
    3. Pengumpulan informasi kualitatif.
  3. Pelaksanaan, meliputi:
    1. Pengolahan data,
    2. Analisis data, dan
    3. Penyebarluasan informasi pasar.
  4. Pengkajian kebijakan dan pengembangan pelayanan, meliputi:
    1. Pengkajian dibidang pemasaran hasil pertanian,
    2. Evaluasi pelayanan informasi pemasaran, dan
    3. Pengembangan pelayanan informasi pemasaran.
  5. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil pertanian,
    2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang analisis pasar hasil pertanian, dan
    3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analis pasar hasil pertanian.
  6. Penunjang tugas analis pasar hasil pertanian, meliputi:
    1. Mengajar/melatih/fasilitator dalam bidang analis pasar hasil pertanian,
    2. Peran serta dalam seminar/lokakmya di bidang analis pasar hasil pertanian,
    3. Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang analis pasar hasil pertanian yang bersifat konsep,
    4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian,
    5. Peroleban penghargaan/tanda jasa,
    6. Keanggotaan dalam organisasi profesi,
    7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya, dan
    8. Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya sebagai koordinator pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
Baca Juga :  18 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN TERAMPIL

Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pasar Hasil Pertanian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.

Berikut 15 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil / Pelaksana, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja organisasi sebagai peserta/ anggota;
  2. Mengumpulkan data harga komoditi (harian) di tingkat produsen;
  3. Mengumpulkan data harga komoditi (harian) di tingkat eceran;
  4. Mengumpulkan Data Volume produk/stok komoditas strategis unggulan nasional di pasar eceran;
  5. Mengumpulkan Data Volume produk/stok komoditas strategis unggulan daerah di pasar eceran;
  6. Mengumpulkan Data Volume produk/stok komoditas strategis lainnya di pasar eceran;
  7. Mengumpulkan Data Volume produk/stok komoditas strategis unggulan nasional di pasar pedagang pengumpuk;
  8. Mengumpulkan data Volume produk/stok komoditas strategis unggulan daerah di pasar pedagang pengumpul;
  9. Mengumpulkan Data Volume produk/stok komoditas strategis lainnya di pasar pedagang pengumpul;
  10. Mengumpulkan Data Volume produk/stok komoditas strategis unggulan nasional di pasar grosir;
  11. Mengumpulkan Data Volume produk/ stok komoditas strategis unggulan daerah di pasar grosir;
  12. Mengumpulkan Data Volume produk/stok komoditas strategis lainnya di pasar grosir;
  13. Mengumpulkan data permintaan (data primer) di pasar eceran;
  14. Mengumpulkan data permintaan (data primer) di pasar pengumpul; dan
  15. Menyebarluaskan harga melalui papan harga.
Baca Juga :  20 Butir Uraian Tugas Jabatan Pekerja Sosial Penyelia

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN TERAMPIL

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2012 jo Nomor 23 Tahun 2013

Sumber file : JDIH MENPAN

46 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com