Info ASN Jabatan Fungsional 67 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya

67 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner, bahwa yang dimaksud dengan:

Medik Veteriner adalah PNS yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Medik Veteriner sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Medik Veteriner.

Jabatan Fungsional Medik Veteriner termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan serta pengamanan produk hewan dan pengembangan kesehatan hewan pada instansi pemerintah.

Medik Veteriner sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.

Jabatan fungsional Medik Veteriner merupakan jabatan fungsional Keahlian.

Jenjang jabatan Medik Veteriner dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Medik Veteriner Pertama,
  2. Medik Veteriner Muda,
  3. Medik Veteriner Madya, dan
  4. Medik Veteriner Utama.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Medik Veteriner sebagaimana dimaksud), dari yang terendah sampai tertinggi terdiri dari:

  1. Medik Veteriner Pertama, yaitu: Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Medik Veteriner Muda, yaitu:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/
  3. Medik Veteriner Madya, yaitu:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/
  4. Medik Veteriner Utama, yaitu:
    1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dan
    2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Medik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan serta pengembangan kesehatan hewan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Medik Veteriner harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Medik Veteriner Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Medik Veteriner yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan
  2. Tugas pokok Medik Veteriner, meliputi:
    1. Persiapan; dan
    2. Pelaksanaan;
    3. Pengembangan Metode, meliputi: a) Pengembangan kesehatan hewan; b) Analisa resiko kesehatan hewan; c) Pedoman peningkatan kesehatan hewan; d) Kebijakan kesehatan hewan; dan e) Penyusunan peraturan perundang-undangan
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
    2. Pengalihbahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
    3. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi
  4. Penunjang tugas Medik Veteriner, meliputi:
    1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
    2. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Medik Veteriner;
    3. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis di bidang kesehatan hewan;
    4. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
    5. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
    6. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
    7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
    8. Melaksanakan kegiatan sebagai koordinator pejabat fungsional Medik Veteriner pada unit kerja
Baca Juga :  86 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Medik Veteriner yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 67 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Medik Veteriner Madya, terdiri dari:

  1. Mengkaji rencana kerja tingkat lapangan dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;
  2. Mengkaji rencana kerja tingkat laboratorium dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;
  3. Melakukan penilaian persiapan bahan, peralatan, media dan sampel;
  4. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
  5. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
  6. Melakukan pemeriksaan dokumen titik kritis dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;
  7. Melakukan pengkajian dokumen dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;
  8. Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau Pemeriksaan ante mortem untuk tingkat kesulitan III;
  9. Melakukan pemeriksaan post mortem untuk tingkat kesulitan II;
  10. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan II;
  11. Melakukan pemeriksaan organoleptik produk hewan untuk konsumsi manusia;
  12. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan;
  13. Melakukan pemeriksaan kelayakan bahan, peralatan dan ruangan dalam rangka kesehatan hewan;
  14. Melakukan pemeriksaan rancang bangun dalam rangka kesehatan hewan;
  15. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelayakan dalam rangka pemeriksaan sarana dan prasarana serta analisis hasil;
  16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
  17. Menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
  18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
  19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
  27. Melakukan uji kesehatan semen dengan cara pemupukan;
  28. Melakukan uji kesehatan embrio;
  29. Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda kimiawi;
  30. Melakukan uji terhadap gangguan reproduksi secara metoda laboratorik;
  31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan III;
  32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara invivo;
  33. Melakukan uji bioteknologi kompleks;
  34. Melakukan uji patologi klinik secara kompleks;
  35. Melakukan supervisi uji histopatologik;
  36. Melakukan supervisi pembuatan/pemeliharaan koleksi kompleks;
  37. Melakukan supervisi dalam rangka pemusnahan koleksi;
  38. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pengujian;
  39. Melakukan penilaian pelaksanaan pengujian;
  40. Menyusun formulasi obat hewan (biologik, pharmasetic, premiks) dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas;
  41. Melaksanakan Tindakan Bedah (operasi) untuk Tingkat Kesulitan III;
  42. Melakukan pengolahan dan pengawetan embrio dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
  43. Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengamatan penyakit hewan;
  44. Memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit hewan;
  45. Melakukan kegiatan pengafkiran produk dalam rangka penilaian terhadap produk hewan;
  46. Memberikan rekomendasi pembebasan/pelepasan hewan & produk hewan;
  47. Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan dari negara pengekspor;
  48. Membuat analisa hasil pemantauan/monitoring;
  49. Membuat analisa hasil surveilans;
  50. Menyusun format/konsep pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
  51. Menvalidasi hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
  52. Melakukan komunikasi resiko dalam rangka analisa resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
  53. Menyusun deskripsi dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
  54. Membuat bahan presentasi sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
  55. Menyusun konsep peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.
  56. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
  57. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
  58. Melakukan penanganan TKP;
  59. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
  60. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
  61. Mencari tersangka;
  62. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
  63. Menyusun berita acara pemeriksaan;
  64. Melakukan gelar perkara;
  65. Menyusun laporan hasil gelar perkara;
  66. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;
  67. Menjadi saksi ahli.
Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PermenPAN RB Nomor 52 Tahun 2012

Sumber file : JDIH MENPAN

25 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com