Info ASN Jabatan Fungsional 7 Butir Uraian Tugas Jabatan Kataloger Ahli Madya

7 Butir Uraian Tugas Jabatan Kataloger Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Kataloger Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Kataloger Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger, bahwa yang dimaksud dengan:

Kataloger adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas kegiatan kodifikasi materiel pertahanan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Kataloger sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Kataloger.

Jabatan Fungsional Kataloger termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan fungsional Kataloger terdiri atas Kataloger Terampil dan Kataloger Ahli.

Jenjang jabatan Kataloger Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi. yaitu:

  1. Kataloger Pelaksana Pemula,
  2. Kataloger Pelaksana,
  3. Kataloger Pelaksana Lanjutan,
  4. Kataloger Penvelia.

Jenjang jabatan Kataloger Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:

  1. Kataloger Pertama:
  2. Kataloger Muda,
  3. Kataloger Madya,

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Kataloger adalah melaksanakan tugas kegiatan kodifikasi materiel pertahanan mulai dari identifikasi data materiel, kodifikasi data materiel, dan publikasi katalog pertahanan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Kataloger harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Kataloger Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Kataloger yang dinilai angka kreditnya adalah:

  1. Pendidikan terdiri atas:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah,
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kodifikasi materiel pertahanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), dan
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
  2. Identifikasi data materiel pertahanan terdiri atas:
    1. Mempersiapkan kegiatan identifikasi data materiel pertahanan,
    2. Melaksanakan kegiatan identifikasi data materiel pertahanan,
    3. Mengevaluasijmemvalidasi kegiatan identifikasi data materiel pertahanan.
  3. Kodifikasi data materiel pertahanan terdiri atas:
    1. Mempersiapkan kegiatan kodifikasi data materiel pertahanan,
    2. Melaksanakan kegiatan kodifikasi data materiel pertahanan.
  4. Publikasi katalog materiel pertahanan terdiri atas:
    1. Mempersiapkan kegiatan publikasi katalog,
    2. Melaksanakan kegiatan publikasi katalog.
  5. Pengembangan Profesi terdiri atas:
    1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kodifikasi materiel perta ha nan,
    2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kodifikasi materiel pertahanan,
    3. Pembuatan petunjuk teknis di bidang koclifikasi materiel pertahanan,
    4. Penemuan teknologi tepat guna di bidang kodifikasi matriel pertahanan.
  6. Penunjang tugas Kataloger terdiri atas:
    1. Pengajar/pelatih di bidang kodifikasi materiel pertahanan,
    2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kodifikasi materiel pertahanan,
    3. Keanggotaan organisasi profesi Kataloger,
    4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Kataloger,
    5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya,
    6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.
Baca Juga :  99 Uraian Tugas Jabatan Pengawas Farmasi Dan Makanan Ahli Madya

URAIAN TUGAS JABATAN KATALOGER AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Kataloger Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Kataloger yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 7 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Kataloger Ahli Madya/Madya, yaitu:

  1. melakukan analisis hasil penetapan dan menetapkan kategori identifikasi data materiel pertahanan kategori sedang dan rumit;
  2. melakukan interface data katalog antar NCB, NAMSA, untuk melengkapi data materiel kategori rumit;
  3. melakukan interface data materiel antar NCB maupun NAMSA untuk melengkapi data materiel identifikasi dan penetapan NSN (kodifikasi);
  4. melakukan penilaian/analisis atas bentuk format publikasi katalog;
  5. melakukan evaluasi/vaiidasi terhadap data format publikasi katalog untuk publlkasi dalam bentuk buku dan CD;
  6. melakukan kegiatan penyusunan publikasi katalog sesuai format untuk publik dalam bentuk CD sebagai ketua;
  7. melakukan kegiatan penyusunan buletin publikasi katalog untuk publik sebagai ketua.
Baca Juga :  34 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil

HASIL KERJA TUGAS JABATAN KATALOGER AHLI MADYA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Kataloger, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Kataloger Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/5/2007

Sumber file : JDIH MENPAN

40 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com