43 Butir Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, dan
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
unsur utama, dan
unsur penunjang
2. Unsur utama, terdiri atas:
pendidikan
pengembangan teknologi pembelajaran, dan
pengembangan profesi
3. Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
diklat Prajabatan
pengembangan teknologi pembelajaran, meliputi:
analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
perancangan model teknologi pembelajaran
produksi media pembelajaran
penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
pengendalian model pembelajaran, dan
evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran, dan
pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengembangan teknologi pembelajaran, dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
4. Unsur penunjang terdiri atas:
pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengembangan teknologi pembelajaran
keanggotaan dalam Organisasi Profesi
keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional PTP
perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
URAIAN TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengembang Teknologi Pembelajaran yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
Berikut 43 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, meliputi:
menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
menyusun rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
menyusun standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
menyusun pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
menyusun petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
menyusun Garis Besar Isi Media (GBIM) media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
menyusun rancangan (jabaran materi (JM)/ flowchart/storyboard) pengembangan bahan belajar media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media sederhana
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media audio
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media video
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia interaktif
menyusun naskah media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul)
melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi audio
melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi video
melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia
melakukan kegiatan rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia interaktif
melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap media sederhana
melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap audio
melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap video
melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia
melakukan kegiatan previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia interaktif
melakukan kegiatan uji coba prototipa media sederhana
melakukan kegiatan uji coba prototipa audio
melakukan kegiatan uji coba prototipa video
melakukan kegiatan uji coba prototipa multimedia
melakukan kegiatan uji coba prototipa multimedia interaktif
melakukan kegiatan uji coba prototipa bahan belajar mandiri (modul)
menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran audio
menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran video
menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia
menyusun naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia interaktif
melaksanakan studi kelayakan untuk pemanfaatan media pembelajaran
melaksanakan perintisan untuk pemanfaatan media pembelajaran
melaksanakan orientasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
melakukan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan untuk pemanfataan media pembelajaran
melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfataan media pembelajaran
melakukan fasilitasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
melaksanakan sosialisasi model dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
mengendalikan/memantau sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan media pembelajaran
menyusun desain evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
menyusun instrumen evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran, dan
melakukan evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil kerja tugas Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, meliputi:
laporan analisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku sesuai dengan jenis, jalur dan jenjang pendidikan untuk pengembangan media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
rancangan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
naskah standar layanan model/aplikasi pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
naskah pedoman/panduan pengelolaan model pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
naskah petunjuk pelaksanaan/pemanfaatan media pembelajaran berbasis media (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
naskah Garis Besar Isi Media (GBIM) media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
naskah rancangan (jabaran materi (JM)/Flowhart/Storyboard) pengembangan bahan belajar media pembelajaran (sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, modul)
naskah media pembelajaran dalam bentuk media sederhana
naskah media pembelajaran dalam bentuk media audio
naskah media pembelajaran dalam bentuk media video
naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia
naskah media pembelajaran dalam bentuk media multimedia interaktif
naskah media pembelajaran dalam bentuk bahan belajar mandiri (modul)
berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi audio
berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi video
berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia
berita acara rembuk naskah (script conference) untuk produksi multimedia interaktif
lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap media sederhana
lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap audio
lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap video
lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia
lembar previu hasil produksi media pembelajaran terhadap multimedia interaktif
laporan uji coba prototipa media sederhana
laporan uji coba prototipa audio
laporan uji coba prototipa video
laporan uji coba prototipa multimedia
laporan uji coba prototipa multimedia interaktif
laporan uji coba prototipa bahan belajar mandiri (modul)
naskah bahan penyerta media pembelajaran audio
naskah bahan penyerta media pembelajaran video
naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia
naskah bahan penyerta media pembelajaran multimedia interaktif
laporan studi kelayakan dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
berita acara perintisan dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
berita acara orientasi dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
surat keterangan melakukan kegiatan pembimbingan pada pendidik atau tenaga kependidikan dalam rangka pemanfataan media pembelajaran
surat keterangan melakukan kegiatan layanan konsultasi dalam rangka pemanfataan media pembelajaran
berita acara melakukan fasilitasi dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
laporan sosialisasi model dalam rangka pemanfaatan media pembelajaran
laporan pengendalian/pemantauan sistem model pembelajaran terhadap pemanfaatan media pembelajaran
desain evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
instrumen evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran
laporan evaluasi untuk pemanfaatan media pembelajaran.