Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula,
Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana,
Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama,
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda,
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya,
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
unsur utama, dan
unsur penunjang.
2. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:
pendidikan,
pemberdayaan masyarakat, dan
pengembangan profesi.
3. Unsur utama bagi Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a:
pendidikan,
pemberdayaan masyarakat, dan
pengembangan profesi.
4. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:
pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan.
pemberdayaan masyarakat, meliputi:
persiapan penggerakan, dan
pelaksanaan penggerakan.
pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (3), terdiri atas:
pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan.
pemberdayaan masyarakat, meliputi:
pengembangan komitmen masyarakat untuk berubah,
pengembangan kapasitas masyarakat, dan
pemantapan kemandirian masyarakat.
pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemberdayaan masyarakat,
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dan
penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat.
6. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, meliputi:
pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pemberdayaan masyarakat,
peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemberdayaan masyarakat,
keanggotaan dalam organisasi profesi,
keanggotaan dalam Tim Penilai,
keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait pemberdayaan masyarakat,
perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
perolehan ijazah/gelar lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penggerak Swadaya Masyarakat yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Berikut 15 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran menggunakan instrumen daftar isian;
mendiskusikan hasil identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta;
melaksanakan sosialisasi program penggerakan melalui forum media massa sebagai pengetik dan pelaksana penggandaan;
melaksanakan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi, sebagai moderator;
melaksanakan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi, sebagai peserta;
melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi stakeholder dalam pembangunan desa;
melaksanakan pendampingan masyarakat dengan cara membuat percontohan di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
melaksanakan pendampingan masyarakat dengan cara membimbing pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum media massa sebagai pengetik dan pelaksana penggandaan,
laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi, sebagai moderator,
laporan sosialisasi program penggerakan melalui forum komunikasi, sebagai peserta,
laporan KIE penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk menggerakkan partisipasi stakeholder dalam pembangunan desa,
laporan pembuatan percontohan untuk pendampingan masyarakat, dan
laporan pelaksanaan bimbingan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat, lainnya :