InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Mahir
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut, bahwa yang dimaksud dengan:
Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Terapis Gigi Dan Mulut sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan terdiri atas:
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Mahir, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yaitu:
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Terapis Gigi Dan Mulut harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Terapis Gigi Dan Mulut yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Berikut 30 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan
- melakukan persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengawasan hygiene sanitasi ruangan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
- melakukan rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pemeriksaan Community Perodontal Index for Treatment Needs (CPITN)
- melakukan penghitungan Performance Treatment Index (PTI)
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang
- melakukan aplikasi fluor
- melakukan fissure sealant
- melakukan penambalan dengan metode Atraumatic Restorative Treatment (ART)
- melakukan pembersihan karang gigi
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
- melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
- melaksanakan penambalan sementara
- (satu) bidang
- melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang, dan
- melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT MAHIR
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:
- dokumen rencana kerja bulanan
- dokumen rencana kerja tahunan
- dokumen hasil penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan
- lembar ceklis persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis sanitasi ruangan
- dokumen pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- dokumen hasil penjarinagn kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
- dokumen rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen pemeriksaan CPITN
- dokumen hasil penghitungan Performance Treatment Index (PTI)
- dokumen hasil analisis masalah/diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang
- dokumen hasil aplikasi fluor
- dokumen hasil pelaksanaan fissure sealant
- dokumen hasil pelaksanaan penambalan Atraumatic Restorative Treatment (ART)
- dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi
- dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil kegiatan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
- dokumen hasil konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain
- dokumen hasil pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
- dokumen hasil pelaksanaan penambalan sementara
- (satu) bidang
- dokumen hasil pelaksanaan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi
- dokumen hasil asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang, dan
- laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Mahir
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
Sumber file : JDIH MENPAN