Info ASN Jabatan Fungsional 28 Butir Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia

28 Butir Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut, bahwa yang dimaksud dengan:

Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Terapis Gigi Dan Mulut sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut.

Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  2. Terapis Gigi dan Mulut Mahir, dan
  3. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yaitu:

  1. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
  2. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, dan
  3. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Terapis Gigi Dan Mulut harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

URAIAN TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Terapis Gigi Dan Mulut yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.

Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula

Berikut 28 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, meliputi:

  1. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
  2. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
  3. melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan
  4. melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
  5. melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  6. melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  7. melakukan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  8. melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  9. melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  10. melaksanakan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  11. melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
  12. melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
  13. melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan Oral Hygiene
  14. melakukan penghitungan Requirement Treatment Indeks (RTI)
  15. melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/kelompok/masyarakat
  16. melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat
  17. melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
  18. melakukan pembersihan karang gigi
  19. melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
  20. membuat alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut
  21. melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
  22. melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM)
  23. melaksanakan penambalan sementara
  24. (dua) bidang
  25. melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi
  26. melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
  27. melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat, dan
  28. melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT PENYELIA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, meliputi:

  1. dokumen rencana kerja bulanan
  2. dokumen rencana kerja tahunan
  3. dokumen hasil penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan
  4. dokumen hasil pengelolaan permintaan kebutuhan obat dan bahan bulanan
  5. laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  6. laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  7. dokumen hasil pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  8. laporan hasil pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  9. dokumen hasil pengawasan pengunaan APD
  10. laporan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  11. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut
  12. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu / kelompok/ masyarakat
  13. dokumen hasil pemeriksaan oral hygiene
  14. Dokumen hasil penghitungan Retorative Treatment Index (RTI)
  15. dokumen hasil analisis masalah/ diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  16. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
  17. dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
  18. dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi
  19. dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  20. alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut
  21. laporan hasil konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
  22. dokumen hasil pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM)
  23. dokumen hasil penambalan sementara
  24. (dua) bidang
  25. dokumen hasil pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi
  26. dokumen hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
  27. lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut, dan
  28. laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut.
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Utama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

41 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com