InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut, bahwa yang dimaksud dengan:
Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Terapis Gigi Dan Mulut sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan terdiri atas:
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Mahir, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yaitu:
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Terapis Gigi Dan Mulut harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Terapis Gigi Dan Mulut yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Berikut 28 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan
- melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melaksanakan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat
- melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan Oral Hygiene
- melakukan penghitungan Requirement Treatment Indeks (RTI)
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/kelompok/masyarakat
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
- melakukan pembersihan karang gigi
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
- membuat alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
- melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM)
- melaksanakan penambalan sementara
- (dua) bidang
- melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat, dan
- melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, meliputi:
- dokumen rencana kerja bulanan
- dokumen rencana kerja tahunan
- dokumen hasil penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan
- dokumen hasil pengelolaan permintaan kebutuhan obat dan bahan bulanan
- laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil pengawasan pengunaan APD
- laporan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu / kelompok/ masyarakat
- dokumen hasil pemeriksaan oral hygiene
- Dokumen hasil penghitungan Retorative Treatment Index (RTI)
- dokumen hasil analisis masalah/ diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat
- dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi
- dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain
- dokumen hasil pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM)
- dokumen hasil penambalan sementara
- (dua) bidang
- dokumen hasil pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi
- dokumen hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut, dan
- laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
Sumber file : JDIH MENPAN