InfoASN.id – Perpres Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan ekonomi nasional;
bahwa untuk lebih memastikan usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan dalam penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan internasional dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti dan diatur kembali dalam Peraturan Presiden;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
DETAIL PERPRES NOMOR 44 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 44 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 13 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | 16 Maret 2020 |
Berlaku Tanggal | 16 Maret 2020 |
Sumber | LN.2020/NO.75, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM. |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 44 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI