InfoASN.id – Perpres Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK
- World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia sudah meningkat jumlahnya dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil. Selain itu, penularan COVID 19 atau penyakit infeksi emerging telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat.
- Dasar hukum Peraturan Presiden (perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
- Perpres ini mengatur mengenai penugasan Presiden kepada beberapa Menteri untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID 19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan menunjuk BUMN ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditugaskan untuk menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan. Selain itu, penugasan juga ditujukan kepada kementerian lainnya seperti kementerian kesehatan, kementerian pertahanan, dan lain-lain.
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil di Indonesia;
bahwa World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia;
bahwa penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau penyakit infeksi emerging di Indonesia telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
DETAIL PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2020
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (PERPRES) |
Nomor | 52 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau |
Tanggal Ditetapkan | 31 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | 31 Maret 2020 |
Berlaku Tanggal | 31 Maret 2020 |
Sumber | LN.2020, No.92, https://jdih.setneg.go.id : 7 Hlm |
DOWNLOAD
Perpres Nomor 52 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI